Bahas Isu-isu terikini Paten, DJKI Dorong Pelindungan Inovasi Berbasis Bahan Alam

Jakarta - Sebagai negara biodiversity, Indonesia terkenal dengan keanekaragaman hayati yang melimpah dan memiliki potensi besar di bidang inovasi berbasis bahan alam. Hal inilah yang mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Isu-isu Terkini Paten bidang Kimia, Farmasi, dan Biologi di Cityloog Hotel, Jakarta pada 14 Oktober 2024.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam inovasi berbasis bahan alam, terutama di sektor kimia, farmasi, dan biologi. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan invensi tersebut memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan paten,” ujar Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Dian Nurfitri mewakili Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.  

Dian Nurfitri menyampaikan pentingnya peran strategis para pemeriksa paten dalam menjaga inovasi-inovasi yang lahir dari para inventor di Indonesia. Menurutnya, pemeriksa paten adalah garda terdepan dalam memberikan pelindungan hukum bagi invensi yang dihasilkan dari bahan alam, memastikan invensi tersebut memenuhi syarat substantif yang ditetapkan untuk mendapatkan pelindungan paten.

Dian juga menyoroti tantangan global terkait isu hak kekayaan intelektual di bidang invensi berbasis bahan alam. Regulasi yang terus berkembang serta tuntutan standar internasional membuat proses pemeriksaan paten semakin kompleks.

“Pemeriksa paten di Indonesia harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ini agar inovasi berbasis bahan alam dapat terlindungi dengan baik di tingkat nasional maupun internasional,” ucap Dian.

Diskusi FGD ini berfokus pada beberapa topik utama terkait inovasi berbasis bahan alam, seperti karakteristik proses penyiapan, pengolahan, dan tren inovasi bahan alam di Indonesia. Selain itu, dibahas pula persyaratan keamanan dan mutu obat berbahan alam, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

"Penting bagi kita untuk melindungi pengetahuan tradisional yang sering menjadi dasar inovasi modern, seperti pengobatan herbal, yang sering kali diabaikan dalam sistem kekayaan intelektual. Padahal, pengetahuan ini memiliki peran penting dalam melahirkan invensi yang bermanfaat bagi masyarakat." Lanjut Dian.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Muda Siti Masitoh mengatakan pentingnya penguatan kompetensi pemeriksa paten dalam pemeriksaan substantif invensi yang melibatkan bahan alam, terutama karena kompleksitas inovasi di bidang ini semakin meningkat. 

Menurutnya, pemeriksa paten harus memiliki pemahaman mendalam tidak hanya tentang aspek teknis invensi, tetapi juga tentang aturan hukum yang mengatur pelindungan bahan alam.

"Kami berharap FGD ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang efektif, sehingga para pemeriksa paten dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional serta mampu berperan lebih signifikan dalam menjaga hak kekayaan intelektual para inventor di bidang bahan alam," tutupnya.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya