Bahas Hak Cipta, Djki Gelar Konsultasi Teknis LMK terkait Bidang Musik dan Lagu di Wilayah D.I. Yogyakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga manajemen kolektif nasional menyelenggarakan konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang musik dan lagu di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (14/03/2019).

Konsultasi teknis tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta & Desain Industri, Molan K. Tarigan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Monica Dhamayanti serta Yurod Saleh selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Marulam Juniasi Hutauruk selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Inteletual, Molan K. Tarigan menyampaikan bahwa pada tahun 2014 lalu, menjadi tonggak sejarah hak cipta dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” ujarnya.

Menurut Molan, LMKN mendapatkan kewenangan atribusi dari undang-undang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/ atau musik. Serta menyampaikan berapa besaran  tarif royalti yang telah disahkan oleh Menteri

“Besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut” Sambungnya

Dengan hadirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bidang Musik diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalty dari pengguna secara professional, akutanbel dan transparan sehingga Seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya