Bahas Hak Cipta, Djki Gelar Konsultasi Teknis LMK terkait Bidang Musik dan Lagu di Wilayah D.I. Yogyakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga manajemen kolektif nasional menyelenggarakan konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang musik dan lagu di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (14/03/2019).

Konsultasi teknis tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta & Desain Industri, Molan K. Tarigan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Monica Dhamayanti serta Yurod Saleh selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Marulam Juniasi Hutauruk selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Inteletual, Molan K. Tarigan menyampaikan bahwa pada tahun 2014 lalu, menjadi tonggak sejarah hak cipta dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” ujarnya.

Menurut Molan, LMKN mendapatkan kewenangan atribusi dari undang-undang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/ atau musik. Serta menyampaikan berapa besaran  tarif royalti yang telah disahkan oleh Menteri

“Besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut” Sambungnya

Dengan hadirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bidang Musik diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalty dari pengguna secara professional, akutanbel dan transparan sehingga Seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya