Bahas GSP: DJKI Gelar Rapat Antar-Kementerian/Lembaga

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat antar kementerian dan lembaga untuk membahas fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk Amerika, Generalized System of Preferences (GSP), bagi Indonesia pada Kamis (20/6/2019) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

GSP ditaksir akan mempengaruhi sejumlah produk ekspor Indonesia yang diimpor ke Amerika Serikat senilai USD 2 miliar atau 10% produk ekspor (berdasarkan Surat Kedubes RI di Amerika No 008/SETPIM/2019). Untuk mempertahankan GSP tersebut, Indonesia perlu lolos dari peninjauan tahunan yang dinilai oleh United State Trade Representative (USTR).

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, memimpin rapat dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BKPM, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan Mahkamah Agung. 

"Ini adalah isu penting yang harus kita tanggapi secara serius karena dampaknya bisa merembet ke isu tenaga kerja dan lain sebagainya nanti," ucap Freddy saat membuka rapat.

Ada beberapa isu yang dapat mempengaruhi penilaian USTR, salah satunya berasal dari rencana kerja Indonesia dengan Amerika Serikat terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Mulai dari peningkatan kesadaran publik untuk perlindungan dan penegakan KI, memperkuat kerangka hukum di bidang KI, dan penegakan hukum KI.

Pada akhir Juni, hasil koordinasi antar lembaga pemerintah ini akan disampaikan kepada USTR yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi negara penerima fasilitas GSP kepada Presiden AS.

Sebagai catatan, GSP AS pertama kali disahkan oleh US Trade Act 1974, dan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1976.

Program GSP dirancang untuk membantu pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, memberikan preferensi bebas bea masuk untuk lebih dari 3.500 produk dari berbagai negara penerima atau Beneficiary Designated Countries (BDC), termasuk Least‐Developed Beneficiary Developing Countries (LDBDC) yang menikmati 1.500 produk dari fasilitas GSP.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya