Bahas GSP: DJKI Gelar Rapat Antar-Kementerian/Lembaga

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat antar kementerian dan lembaga untuk membahas fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk Amerika, Generalized System of Preferences (GSP), bagi Indonesia pada Kamis (20/6/2019) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

GSP ditaksir akan mempengaruhi sejumlah produk ekspor Indonesia yang diimpor ke Amerika Serikat senilai USD 2 miliar atau 10% produk ekspor (berdasarkan Surat Kedubes RI di Amerika No 008/SETPIM/2019). Untuk mempertahankan GSP tersebut, Indonesia perlu lolos dari peninjauan tahunan yang dinilai oleh United State Trade Representative (USTR).

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, memimpin rapat dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BKPM, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan Mahkamah Agung. 

"Ini adalah isu penting yang harus kita tanggapi secara serius karena dampaknya bisa merembet ke isu tenaga kerja dan lain sebagainya nanti," ucap Freddy saat membuka rapat.

Ada beberapa isu yang dapat mempengaruhi penilaian USTR, salah satunya berasal dari rencana kerja Indonesia dengan Amerika Serikat terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Mulai dari peningkatan kesadaran publik untuk perlindungan dan penegakan KI, memperkuat kerangka hukum di bidang KI, dan penegakan hukum KI.

Pada akhir Juni, hasil koordinasi antar lembaga pemerintah ini akan disampaikan kepada USTR yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi negara penerima fasilitas GSP kepada Presiden AS.

Sebagai catatan, GSP AS pertama kali disahkan oleh US Trade Act 1974, dan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1976.

Program GSP dirancang untuk membantu pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, memberikan preferensi bebas bea masuk untuk lebih dari 3.500 produk dari berbagai negara penerima atau Beneficiary Designated Countries (BDC), termasuk Least‐Developed Beneficiary Developing Countries (LDBDC) yang menikmati 1.500 produk dari fasilitas GSP.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya