Audiensi DJKI dengan BRI Bahas Peluang KUR Tanpa Agunan Berbasis KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Gedung BRI 1, guna menjajaki peluang pemanfaatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dan akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dalam audiensi ini, kedua belah pihak membahas kemungkinan sinergi kebijakan untuk membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang telah memiliki pelindungan hukum atas kekayaan intelektual seperti merek dan hak cipta. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Wakil Menteri UMKM kemarin. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor ekonomi kreatif, melalui pelindungan dan pemanfaatan KI secara strategis.

Audiensi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, Direktur Manajemen Resiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mucharom, Direktur Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Akhmad Purwakajaya, dan beberapa perwakilan dari DJKI serta BRI. (MRW).

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan/ Musik di Ruang Publik Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Senin, 29 Desember 2025

Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani

Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.

Kamis, 25 Desember 2025

Putusan MK Perjelas Skema Royalti, DJKI Tegaskan Musisi Aman Berkarya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.

Rabu, 24 Desember 2025

Selengkapnya