Asosiasi Merek AS Sebut Peredaran Barang Palsu Melonjak Pasca Covid-19

Washington DC – Wabah Covid-19 yang melanda dunia juga mempengaruhi pola masyarakat dalam dunia bisnis. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online daripada berbelanja di pasar fisik. Kemudahan transaksi secara digital ternyata tidak luput dari bahaya pemalsuan produk. Hal inilah yang dibahas dalam Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2022 di Walter E. Washington Convention Centre, pada Sabtu, 30 April 2022.

Pada kegiatan tersebut, Adrian Pedersen selaku Vice President Global Brand Protection Juul Labs, Inc. menjelaskan bahwa melindungi konsumen dan identitas merek perusahaan saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena peredaran produk palsu melonjak setelah wabah Covid-19.

“Di masa pandemi, di mana masyarakat lebih memilih berbelanja secara online, para pelaku pemalsuan memanfaatkan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan tingginya permintaan. Salah satunya melalui platform seperti Amazon atau e-Bay dengan kenaikan harga yang signifikan,” tutur Adrian.



Peredaran produk palsu tidak hanya merugikan produsen, namun juga konsumen. Hal tersebut dikarenakan peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Permasalahan ini harus mempertimbangkan pendekatan holistik yang melibatkan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak terkait.

“Strategi yang dapat kita lakukan ialah melakukan audit pelindungan merek secara internal, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan memantau secara rutin penggunaan merek yang tidak sah baik di pasar online maupun pasar fisik,” jelas Adrian.

Sangat penting untuk melakukan pencarian di e-commerce secara berkala sebagai bukti aktivitas pelanggaran. Banyak situs e-commerce memfasilitasi penghapusan barang yang melanggar kekayaan intelektual.
 

Sejalan dengan semangat memerangi peredaran barang palsu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia.

“Indonesia secara serius memerangi pelanggaran kekayaan intelektual. Strategi yang dilakukan DJKI untuk menghilangkan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi melalui e-commerce ialah dengan pembentukan satuan tugas lintas Kementerian/Lembaga,” ungkap Anom.

Saat ini, satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada satuan tugas antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/KAD)
 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya