Asosiasi Merek AS Sebut Peredaran Barang Palsu Melonjak Pasca Covid-19

Washington DC – Wabah Covid-19 yang melanda dunia juga mempengaruhi pola masyarakat dalam dunia bisnis. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online daripada berbelanja di pasar fisik. Kemudahan transaksi secara digital ternyata tidak luput dari bahaya pemalsuan produk. Hal inilah yang dibahas dalam Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2022 di Walter E. Washington Convention Centre, pada Sabtu, 30 April 2022.

Pada kegiatan tersebut, Adrian Pedersen selaku Vice President Global Brand Protection Juul Labs, Inc. menjelaskan bahwa melindungi konsumen dan identitas merek perusahaan saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena peredaran produk palsu melonjak setelah wabah Covid-19.

“Di masa pandemi, di mana masyarakat lebih memilih berbelanja secara online, para pelaku pemalsuan memanfaatkan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan tingginya permintaan. Salah satunya melalui platform seperti Amazon atau e-Bay dengan kenaikan harga yang signifikan,” tutur Adrian.



Peredaran produk palsu tidak hanya merugikan produsen, namun juga konsumen. Hal tersebut dikarenakan peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Permasalahan ini harus mempertimbangkan pendekatan holistik yang melibatkan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak terkait.

“Strategi yang dapat kita lakukan ialah melakukan audit pelindungan merek secara internal, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan memantau secara rutin penggunaan merek yang tidak sah baik di pasar online maupun pasar fisik,” jelas Adrian.

Sangat penting untuk melakukan pencarian di e-commerce secara berkala sebagai bukti aktivitas pelanggaran. Banyak situs e-commerce memfasilitasi penghapusan barang yang melanggar kekayaan intelektual.
 

Sejalan dengan semangat memerangi peredaran barang palsu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia.

“Indonesia secara serius memerangi pelanggaran kekayaan intelektual. Strategi yang dilakukan DJKI untuk menghilangkan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi melalui e-commerce ialah dengan pembentukan satuan tugas lintas Kementerian/Lembaga,” ungkap Anom.

Saat ini, satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada satuan tugas antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/KAD)
 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya