Asistensi Jawaban dari Kendala Inventor Ajukan Permohonan Paten 

Potianak - Provinsi Kalimantan Barat memiliki bentang alam yang kaya, termasuk hutan hujan tropis yang luas, sungai-sungai besar, dan kehidupan satwa yang beragam. Kendati demikian, ternyata potensi kekayaan intelektual (KI) dibidang teknologi khususnya paten juga tidak kalah menggembirakan. 

“Potensi paten di Kalimantan Barat cukup bagus, animo masyarakat, para inventornya juga cukup tinggi. Banyak yang ingin mematenkan invensinya. Saat ini paling banyak dari Universitas,” tutur Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama bidang Kimia pada Rabu, 6 Maret 2024 saat sesi asistensi permohonan paten di kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Kalimantan Barat. 

Lebih lanjut, Indah menyampaikan bahwa dengan tingginya animo inventor dalam pendaftaran paten, maka asistensi menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan oleh para inventor. 

“Adanya asistensi ini biasanya untuk permohonan yang sudah diajukan, sudah masuk pemeriksaan subtantif. Nah, pemeriksaan sendiri kalau tanpa asistensi, biasanya mentok di komunikasi. Sering terjadi miss komunikasi antara inventor dan pemeriksa,” jelas Indah. 

Menurutnya, dengan asistensi yang dilakukan ini para pemeriksa paten pun jadi tahu maksudnya inventor seperti apa. Pemeriksa paten biasanya mengarahkan di pelindungan paten itu untuk setiap klaimnya, namun pada kenyataannya mereka masih belum bisa menuangkan klaim yang sebagaimana seharusnya. 

“Klaimnya apa, ditulisnya apa. Adanya asistensi ini kami para pemeriksa paten jadi tahu apa sih maunya inventor itu dan juga yang tidak kalah penting adalah para inventor dapat menuliskan klaim dengan benar,” lanjutnya. 

Selanjutnya, Indah menyampaikan bahwa dari kegiatan yang diselenggarakan selama 4 hari ini telah ditemui beberapa kendala yang dihadapi para inventor. Selain klaim, para inventor masih merasa cukup kesulitan dalam menuangkan uraian kurang lengkap. 

“Mereka masih menganggap proses/metode paten itu tidak  perlu diungkapkan secara jelas dan rinci, padahal uraian paten itu harus sedetail mungkin. Kemudian juga untuk latar belakang, biasanya karena mereka ingin tahu apa invensi berikutnya karena biasanya penelitian berikutnya harus ada  dokumen-dokumen sebelumnya, mereka suka tidak ungkapkan atau pengungkapnya masih belum sesuai jadi intinya harus detail dan sesuai dengan invensi yang diajukan,” terang Indah. 

Indah juga mengimbau kepada para inventor, selain pendaftaran paten, salah satu hal yang tidak kalah penting ketika paten sudah granted adalah jangan lupa untuk komersialisasi. 

Pada kesempatan yang sama, Oke Anandika Lestari selaku Dosen Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Tanjungpura menyampaikan banyak sekali manfaat yang dia dapatkan dari kegiatan ini, salah satunya pada sesi asistensi.  

“Saya sekarang jadi tahu bagaimana cara drafting yang benar. Gaya drafting setiap pemeriksa memang berbeda-beda, tapi itu-lah keunggulannya. Banyak trik cara penulisan yang bisa kita sadur dari berbagai bidang pemeriksa. Sangat bermanfaat sekali,” kata Oke. 

Selanjutnya, pada penutupan kegiatan POSS ini, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa pada POSS Kalimantan Barat ini telah menyelesaikan sebesar 28 permohonan paten yang akhirnya dapat sertifikat. 

“Disamping penyelesaian permohonan paten, kita juga melakukan penyusunan spesifikasi paten. Dari yang targetnya adalah 32 permohonan, di lapangannya yang terjadi meledak menjadi 42 permohonan,” pungkas Slamet. (ver/ef)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya