Arsiparis DJKI Siapkan Strategi Penyelesain Bukti Kerja

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Bukti Kerja Arsiparis yang diselenggarakan pada tanggal 19 hingga 21 September 2019 di Tangerang, Banten.

Bimtek yang berlangsung selama tiga hari ke depan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian Arsiparis DJKI dalam penataan dan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, transparan dan sinergi sehingga arsip dapat dimanfaatkan baik fisik maupun informasinya.

Hal ini dilakukan karena mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.

Untuk menunjang kemudahan pengelolaan kearsipan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan teknologi informasi. Mengingat di era revolusi industri saat ini dituntut akan kecepatan dan ketepatan dalam menyimpan berkas arsip yang berisi informasi.

Pengambilan kepusatan di tengah situasi yang disruptif, diperlukan ketersediaan arsip yang berisi informasi yang cepat dan tepat sehingga penyediaan arsip secara cepat dan tepat tidak dapat dilakukan dengan cara-cara manual, tetapi harus dikerjakan dengan teknologi digital”, jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Chairani Idha K. pada acara pembukaan bimtek (19/8/2019).

Menurut Chairani Idha, berdasarkan Perka ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis, seorang arsiparis perlu merancang kegiatan arsiparis dan juga membuat pemetaan tempat pelaksanaan tugas kerja arsiparis.

Dalam kegiatan ini hadir narasumber Bambang Pardjono Widodo Tarigan dari Arsiparis Utama ANRI serta Kepala Bagian TU Kementerian Hukum dan HAM RI, Alkana Yudha.

Sebagai upaya untuk menjawab tantangan era revolusi industri 4.0. di bidang kearsipan, Yudha menghimbau kepada para arsiparis untuk memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) kearsipan dan meningkatkan kompetensi di bidang digital.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya