Anak Muda Tak Perlu Takut Berkreasi, DJKI Komitmen Melindungi

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menegaskan bahwa anak muda, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kreator maupun inovator tak perlu khawatir produk kekayaan intelektual mereka dicuri. Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan senantiasa memberikan pelindungan kekayaan intelektual dan edukasi untuk mendukung mereka. 

"Anak muda adalah masa depan negara, sehingga anak muda yang jadi bonus demografi di 2045 harus diarahkan agar tidak menjadi bencana demografi. Semangat belajar, kami siap melindungi kekayaan intelektual dan kami juga bersedia diundang tanpa perlu biaya untuk sosialisasi atau pelatihan ke daerah-daerah," tutur Anom dalam webinar Protecting Ideas for A Better Future: Karya Kita, Aset Kita di @america, Pacific Place, Jakarta Selatan.

Selaras dengan Anom, desainer busana Didiet Maulana juga mengatakan bahwa anak muda harus berani melangkah. Tidak perlu lagi takut karyanya ditiru asalkan telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.

"Dulu, yang ditakuti oleh pembatik dan penenun adalah orang yang mencuri motif mereka. Di-copy kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih murah, tapi berita baiknya sekarang banyak yang memfasilitasi pelindungannya sehingga tidak perlu takut lagi," ujarnya pada kesempatan yang sama, 15 Juni 2022.

Pemilik merek Ikat Indonesia ini juga menegaskan bahwa sebagai inovator, pengusaha harus selalu inovatif. Tujuannya agar selalu relevan dan tak bisa dikalahkan oleh pencuri produk kekayaan intelektual. 
"Kita sebagai inovator nggak perlu takut oleh copier karena merekalah yang follower. Kita inovator punya ribuan ide dan selalu bisa lebih maju," tambah Didiet.



Anom membenarkan bahwa pemerintah mendukung kemajuan inovator dan kreator Indonesia. DJKI sendiri memiliki 16 program unggulan pada 2022 di antaranya adalah Roving Seminar dan Mobile IP Clinic yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menghadirkan edukasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual  di berbagai wilayah di Indonesia.

"Tujuannya agar pengusaha tidak lagi merasa keberatan dengan biaya pendaftaran kekayaan intelektual (KI), sehingga harapan kami banyak pemilik KI yang maju," lanjutnya. 
Anom melanjutkan bahwa DJKI dalam hal penindakan pelanggaran, juga telah menyelesaikan 168 perkara dalam kurun tahun 2019-2022. 

"Kami juga telah membuat banyak kesepakatan dan kerja sama dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual yang terdiri dari 9 kementerian lembaga," ujar Anom. 

Satgas Ops terdiri dari Kemenkumham sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan (Direktorat Bea dan Cukai), serta Kementerian Luar Negeri. 

Pada acara yang sama, hadir pula Joyce Ang, Senior Vice President IPR Protection Lazada dan Tamra Greig, Digital Economy and Cyber Security US Embassy. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya