Alat Musik Tradisional Sebagai Potensi Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia kaya akan budaya termasuk alat musik tradisional yang beragam dan unik. Setiap daerah memiliki alat musik khasnya sendiri yang mencerminkan sejarah, tradisi dan kekayaan budaya setempat. Alat musik tradisional ini memiliki potensi besar untuk dilindungi dan dikembangkan sebagai Indikasi Geografis (IG).

IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis (alam dan manusia) yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk tersebut. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa pada dasarnya, IG merupakan media atau alat branding yang digunakan untuk membangun reputasi yang diperoleh dari kualitas produk dan karakteristik geografis dimana produk tersebut dihasilkan.

“IG sebenarnya memiliki kemiripan dengan merek, hanya saja IG tidak dapat dimiliki secara personal karena masih menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT),” lanjutnya dalam Craft Forum Traditional Musical Instrument of Indonesia di Jakarta Convention Center pada Kamis, 29 Februari 2024. 

Seperti alat musik Angklung dari Jawa Barat misalnya, alat musik tradisional ini terbuat dari bambu dan merupakan satu ikon budaya Jawa Barat. Keunikan bunyi dan cara memainkannya telah menjadikan angklung sebagai warisan budaya yang tak ternilai. Angklung juga sangat berpotensi dalam tourism destination branding.

“Tourism destination branding adalah sebuah proses yang mengelola identitmas unik dari suatu lokasi untuk menarik wisatawan,” kata Min. 

Jawa Barat sangat berpotensi memiliki tourism destination branding dengan hadirnya Saung Angklung Udjo. Industri kreatif ini berhasil mengadakan pertunjukan baik di dalam maupun luar negeri dan berturut-turut semenjak tahun 2016 menorehkan prestasi sebagai “Best ASEAN Cultural Preservation Effort” di FIlipina. 

Oleh karena itu, Min mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat harus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan IG dari alat musik tradisional. 

“Bayangkan apabila seluruh alat musik tradisional didaftarkan, Indonesia akan mendunia serta meningkatkan ekonomi daerah juga, tentu hal ini menjadi sangat baik,” terang Min. 

Oleh karena itu, dengan dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun IG merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelindungan dan pengembangan IG di Indonesia. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan IG dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi, budaya, dan identitas bangsa. (CAN/VER).



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya