Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta

Jakarta - Di era digital saat ini, media sosial memberikan peluang bagi siapapun untuk berkarya. Para content creator berlomba-lomba memproduksi konten yang menarik bagi netizen. Kini sebuah konten bisa berisi tulisan, lagu, foto, potongan video, dan atribut lainnya untuk menyampaikan pesan dari kreatornya lewat berbagai platform digital.

“Karena serba digital, kreator bisa dengan mudah mendapatkan bahan untuk kontennya. Di sinilah rawan terjadi pelanggaran hak cipta”, kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Syarifuddin saat menjadi narasumber talk show “Hak Cipta : Berkreasi untuk Saling Menghargai” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (5/8/2021) secara live di aplikasi TikTok.

Syarifuddin menambahkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta secara otomatis setelah mewujudkan idenya menjadi sebuah karya nyata. Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan karya orang lain, misalnya seperti lagu, musik, atau literasi sebaiknya meminta izin dan membicarakan pembagian keuntungan ekonomi kepada penciptanya terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud apresiasi juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Talk show ini juga menghadirkan Ndoro Kakung, seorang pengamat media sosial  sebagai narasumber. Ndoro kakung menyatakan setiap hari ada banyak konten yang diproduksi di media sosial. Konten yang viral rawan untuk ditiru, di-reshare, di-remake, sehingga membuat bias siapa pencipta aslinya. Ketidaktahuan dan ketidakpedulian akan hak cipta membuat potensi pelanggaran ini semakin tinggi.

Sangat penting untuk para konten kreator memahami terms & conditions juga community guidelines di tiap-tiap platform media sosial. Hal ini sangat penting karena di dalamnya terdapat larangan untuk menggunakan karya ciptaan orang lain dengan tanpa hak. Jika dilaporkan bisa membuat konten itu dihapus bahkan akunnya di-suspend sehingga merugikan kreatornya sendiri.

Sebagai penutup, Syarifuddin menyampaikan bahwa hak cipta bukan untuk mempersulit para kreator untuk berkreasi, namun justru melindungi hak ekonomi juga moral para kreatornya. Saat ini DJKI sedang membuat sistem dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan zaman untuk semakin memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya