Adakan Pertemuan Bilateral, DJKI dan Kantor Kekayaan Intelektual Kirgistan Akan Jajaki Kerja Sama

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan bilateral dengan Kantor Kekayaan Intelektual (Kantor KI) Kirgistan yang berlangsung di Gedung Organisasi Kekayaan Intelektua Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss pada Rabu, 15 Juli 2022.

Dalam pertemuan ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Sri Lastami bersama jajarannya bertemu dengan Direktur Badan Negara Kekayaan Intelektual dan Inovasi Kantor KI Kirgistan, Rakhat Kerimbaeva.

Kedua belah bihak membahas mengenai adanya penjajakan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) terkait kekayaan intelektual (KI).



Adapun tujuan dari MoU tersebut adalah untuk mengembangkan dan memperkuat kerja sama di bidang KI antara kedua negara.

Sri Lastami menyampaikan bahwa pada dasarnya Indonesia menerima untuk melakukan kerja sama sepanjang membawa keuntungan bagi kedua negara.

“Dan tentunya kerja sama ini harus berdampak pada kemajuan sistem KI bagi kedua negara,” kata Lastami.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kantor KI Kirgistan, Almaz YKTYBAEV mengaku senang dengan adanya sambutan positif  dari pihak Indonesia yang bersedia menjalin kerja sama dengan negaranya.

“Untuk  dapat dilakukan penandatanganan MoU tersebut di Kirgistan pada akhir tahun 2022,” ucap Almaz.

Diharapkan dengan pertemuan ini dapat membuka kerja sama baru bagi DJKI untuk meningkatkan program-program kerja sama dibidang KI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya