Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan pelanggaran hak cipta di Spark Resto & Sport Bar, D.I. Yogyakarta pada Minggu (23/5/2021).

DJKI didampingi oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri serta PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta menggeledah tempat yang diduga melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.

“Tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual”, kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI.
  Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu menyatakan bahwa Mola TV sebagai pemegang resmi hak siar Liga Inggris telah melayangkan 2 kali somasi kepada pihak Spark Resto & Sport Bar. Namun pada saat pemantauan dan olah TKP, bar ini diketahui masih menggelar nonton bareng tanpa izin. Dari penggeledahan ini, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari Mola TV kepada DJKI. Pelanggar dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik bar dapat terancam hukuman
pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Cecep Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.
  Cecep juga menyatakan bahwa seharusnya para pemilik tempat publik seperti restoran, bar, atau cafe paham jika layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat publik tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.   Pemilik bar beserta karyawan dan para saksi telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (24/5/2021).   Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Kota Padang, Pekanbaru dan Batam.  


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya