Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Pameran Indikasi Geografis Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Shangrila Hotel. Pada pameran ini, masyarakat dapat melihat dan berbelanja produk indikasi geografis baik dari dalam negeri maupun manca negara.
Tidak hanya itu, pameran ini juga memberikan kesempatan edukasi kepada masyarakat tentang ragam produk indikasi geografis. Masyarakat dapat mempelajari kualitas, reputasi, hingga cerita sukses para produsen produk indikasi geografis dengan mengikuti Business Talks.
“Pameran ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkenalkan produk-produk indikasi geografis terdaftar baik nasional maupun dari Uni Eropa serta membangun komitmen bersama untuk mendukung Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada 12 Juni 2024, di Shangri-la Hotel, Jakarta.
Produk indikasi geografis nusantara yang dipamerkan mulai dari komoditas kelautan dan pertanian, rempah, perternakan dan kehutanan, kopi, dan kerajinan tangan dari 138 produk nasional. Tidak hanya itu, terdapat 15 produk komoditas s champagne, whiskey, hingga keju dari Uni Eropa.
Salah satu peserta pameran, Muharar - Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mutiara Lombok menyampaikan bahwa pameran ini merupakan kesempatan yang menyenangkan untuk pihaknya untuk mengenalkan produknya secara langsung sekaligus berjualan. Apalagi, DJKI juga memberikan tempat yang luas bagi sesama MPIG untuk berdiskusi mengenai isu-isu kekayaan intelektual terkini.
“Saya sering menghadiri berbagai pameran yang diselenggarakan oleh dinas maupun kementerian, tetapi kali ini kami mendapatkan kesempatan untuk berpameran langsung di kementerian pemangku kami sehingga kami bisa sekaligus menunjukkan mutu produk kami yang masih terjaga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. DJKI telah mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan indikasi geografis dalam menumbuhkan ekonomi dari daerah.
Masyarakat yang memberikan dukungan pada pameran ini dengan melakukan transaksi berkesempatan mendapatkan hadiah menarik dari DJKI selama persediaan masih ada. Daftarkan diri Anda untuk dapat menghadiri pameran ini di bit.ly/DaftarPameranKI.
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.
Sabtu, 24 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Jumat, 23 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kamis, 22 Mei 2025
Sabtu, 24 Mei 2025
Jumat, 23 Mei 2025
Kamis, 22 Mei 2025