Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.
“Pelindungan KI memberikan insentif ekonomi bagi pencipta dan inventor untuk terus berinovasi. Tanpa pelindungan, nilai ekonomi karya dan invensi mudah tergerus pembajakan,” ujar Razilu. Ia menekankan bahwa perubahan teknologi telah menciptakan tantangan baru, seperti pembajakan film di situs ilegal, plagiarisme oleh Artificial Inteligece (AI), hingga penyalahgunaan merek di platform digital.
Menurut Razilu, “Era digital memudahkan duplikasi ilegal hanya dalam hitungan detik. Kita menghadapi pelanggaran global yang terjadi secara otomatis, seperti copy-paste yang bisa tersebar luas dalam waktu sangat singkat.” Oleh karena itu, pelindungan KI yang kuat menjadi kebutuhan mendesak dalam membangun ekosistem digital yang sehat.
Selain itu, DJKI juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperkuat sistem pelindungan KI. “Penegakan hukum kini tidak lagi hanya melalui gugatan, tetapi juga melalui enforcement algoritmik seperti YouTube Content ID dan sistem pemindaian konten otomatis,” jelasnya.
Sebagai solusi, DJKI telah mengembangkan berbagai layanan dan inisiatif seperti Digital Rights Management (DRM), blockchain untuk sertifikasi kepemilikan, watermarking dinamis, serta AI detection tools. Di sisi regulasi, DJKI mendorong pembaruan UU KI nasional dan kerja sama lintas negara untuk menanggulangi pelanggaran digital.
Dalam konteks edukasi publik, DJKI mengapresiasi pelibatan mahasiswa dan akademisi dalam kampanye kesadaran KI. “Diseminasi informasi melalui kampus, webinar, hingga media sosial sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Razilu.
Sebagai penutup, Razilu menegaskan kembali pentingnya kesadaran atas pelindungan KI. “Jika ingin ekonomi digital Indonesia tumbuh kuat, maka pelindungan KI harus menjadi pondasinya. Kami mengajak semua pihak untuk sadar, peduli, dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran dan edukasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (yun/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam rangkaian kegiatan World Engineering Day 2026 (WED 2026). Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem inovasi nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang keinsinyuran.
Rabu, 4 Maret 2026
Para inventor perlu memahami cara melindungi hasil riset dan temuan teknologi agar mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelatihan tingkat dasar di Gedung DJKI pada 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Rabu, 4 Maret 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.
Selasa, 3 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026