Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.
2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.