Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Workshop Bersama WIPO dan JPO
Oleh Admin
Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Workshop Bersama WIPO dan JPO
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Webinar National Workshop on Building Respect for Intellectual Property in the Digital Environment for Public Prosecutors and Law Enforcement Officials pada 1 Desember 2021 secara daring.
Workshop ini dilakukan atas kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) khususnya di era digital bagi para aparat penegak hukum di Indonesia dengan saling berbagi informasi dan pengalaman.
Dalam sambutannya, Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (KSP) menyatakan bahwa kemampuan suatu negara dalam memberikan pelindungan KI sangat menentukan posisinya dalam teknologi global dan aspek sosial, oleh karena itu pembangunan sistem pelindungan KI di Indonesia saat ini menjadi sangat penting.
“Pembangunan sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” terang Daulat.
Daulat mengharapkan kesempatan ini dapat meningkatkan kinerja khususnya para penegak hukum di Indonesia sehingga dapat membangun kepercayaan dunia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada kesempatan ini, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga memberikan paparan terkait kerangka hukum pelindungan KI di Indonesia.
Anom menjelaskan tentang langkah-langkah dalam pelindungan hukum di Indonesia, salah satunya senantiasa memperbaharui regulasi yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar sesuai dengan perkembangan terbaru di masyarakat, teknologi informasi, serta perjanjian internasional untuk memberikan kepastian hukum pada pemilik KI.
Dalam sisi penegakkan hukum terkait KI di Indonesia, tidak hanya dilakukan oleh DJKI namun juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, DJKI juga telah bekerja sama di bidang penegakan hukum dengan empat lembaga yaitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
DJKI juga senantiasa memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat agar lebih awas terhadap pelindungan atas barang-barang yang memiliki KI baik secara nasional maupun internasional. (daw/kad)