DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Palu - Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Demi menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menghadirkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 25 – 27 April 2024 di Hotel Best Western Coco, Palu.

Pemerintah dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah (RPJMN) 2025-2029 akan melakukan intervensi terhadap peningkatan proporsi pendapatan domestik bruto (PDB) Ekonomi kreatif Indonesia dengan target 8,4% pada tahun 2029 melalui penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan budaya dan intelektual.  DJKI sebagai perpanjangan tangan pemerintah turut mendukung pencapaian agenda pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dalam kerangka ekosistem KI.

Upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI dan Kanwil Kemenkumham dalam penyelenggaraan MIC di wilayah-wilayah Indonesia sebagai dasar pengaktualisasian segenap potensi besar dari KI yang menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

“Sepanjang penyelenggaraan MIC di Sulawesi Tengah dari tahun 2022 s.d. April tahun 2024, terdapat 3.024 permohonan kekayaan intelektual (Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta), dengan rincian 1.236 permohonan di tahun 2022, 1.405 permohonan di tahun 2023, dan 383 permohonan di tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal KI Min Usihen dalam kesempatannya membuka kegiatan MIC di Kota Palu.

Terdapat peningkatan pelindungan KI yang tentunya tidak lepas dari peran setiap stakeholder terkait yang terus berkolaborasi untuk mendorong potensi KI di Sulawesi Tengah semakin meningkat.

Min memberikan informasi di tahun 2024 ini, Menteri Hukum dan HAM telah mencanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis (IG). DJKI telah membuat Rencana Aksi serta Target Kinerja yang diturunkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk  mendukung  tahun 2024 sebagai Tahun  IG dengan harapan adalah terjadinya peningkatan permohonan IG dari tiap-tiap wilayah di Indonesia sebagai outcome-nya.

Pada Sulawesi Tengah terdapat beberapa IG Terdaftar seperti Tenun Nambo, ikan Sidat Marmota Poso, dan Tenun Donggala. Beberapa potensi IG seperti Bawang Goreng Palu, Bawang Sigi, Cengkeh Toli Toli, Beras Kamba, Durian Asaan, Durian Parimo, Ubi Tomundo, dan Uwi Banggai akan dapat segera terdaftar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menjelaskan MIC ini akan menjadi momentum untuk memaksimalkan potensi KI di Sulawesi Tengah.

Hermansyah menjelaskan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terus mendorong potensi KI di wilayahnya. Guna mengoptimalisasikan potensi KI di daerah nya, kolaborasi perlu dilakukan dengan pihak terkait yang salah satu nya Pemerintah Daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada peran Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah atas pelindungan KI di tahun 2024 ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.” ungkap Hermansyah.

Dengan Perda yang sudah mengakomodir pelindungan KI, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hal tersebut semakin meningkat. Selain itu, daerah lain telah menyusun Perda segera menyusul.  

Kakanwil Sulawesi Tengah menjelaskan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait KI pada tahun 2023 sebesar Rp. 551.400.000 sedangkan PNBP pada tahun 2024 hingga April ini sudah sebesar Rp. 127.700.000. 

“Diharapkan dengan mengadakan kegiatan seperti MIC ini akan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif bidang KI,” pungkas Hermansyah.

Sebagai tambahan informasi agenda kegiatan MIC ini adalah memberikan edukasi informasi, pendampingan pendaftaran KI dan layanan KI kepada peserta undangan yang berjumlah 490 (empat ratus sembilan puluh) orang.(DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/