Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Palu - Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan MIC ini digelar di Hotel Best Western Coco Palu selama tiga hari mulai dari tanggal 25 s.d. 27 April 2024 dengan menyajikan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), pendampingan pendaftaran KI, layanan penelusuran KI, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan KI.

“MIC ini diharapkan menjadi pendorong potensi KI di wilayah melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pengembangan agen diseminasi KI di wilayah,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Para agen diseminasi ini akan mengedukasi masyarakat dengan metode pendekatan dan kedekatan. Selain itu, juga diharapkan dapat menyosialisasikan KI bagi masyarakat di sekitarnya.

Tidak hanya itu, MIC kali ini menjadi begitu istimewa dikarenakan selain merupakan rangkaian dari perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, juga sebagai pendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) serta Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) di Provinsi Sulawesi Tengah di mana Kemenkumham ditunjuk sebagai Campaign Manager pada tahun 2024 ini.

MIC merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam mendorong dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aware/lebih sadar akan pentingnya hak atas KI.

“Pendaftaran pelindungan KI menjadi penting mengingat hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sehingga diperlukan kesadaran akan hak KI bagi para pelaku UMK,” ucap Min.

Saat ini, berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 390.644 UMK di Sulawesi Tengah yang tersebar pada 13 Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, pada tahun 2023 terdapat 172 UMK yang berhasil dikurasi untuk mengikuti program onboard di marketplace pada Gernas BBI/BBWI 2023.

Salah satu kunci dalam meningkatkan pemberdayaan KI adalah dengan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antar stakeholder. Selain itu, KI juga dapat menjadi aset ekonomi dengan manajemen KI bagi pengembangan ekonomi dan industri melalui skema multiple-helix collaboration atau kolaborasi dari segenap stakeholder KI nasional.

Di Sulawesi Tengah sendiri, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah telah melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder terkait, di antaranya Universitas Tadulako dan TVRI Sulteng.

“Saya harap dengan kolaborasi antar stakeholder ini dapat mengerahkan potensi KI yang ada di seluruh wilayah Sulawesi Tengah untuk mendapatkan pelindungan dan manfaat ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkas Min.

Dalam MIC ini juga diserahkan beberapa sertifikat KI, di antaranya pada bidang Indikasi Geografis, antara lain Tenun Donggala, Tenun Nambo, dan Ikat Sidat Marmorata Poso. Kemudian, untuk bidang Paten sendiri diserahkan kepada Rektor Universitas Universitas Tadulako. 

Selain itu, juga diserahkan sertifikat pada bidang KI Komunal atau KIK kepada Bupati Morowali Utara, Bupati Poso, dan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bidang Merek kepada Walikota Palu.

Piagam penghargaan turut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang berperan aktif dalam pelindungan KI yang baru saja mendapat pengesahan atas Peraturan Daerah (Perda) terkait pelindungan KI.

Sebagai tambahan informasi, dalam rangka Hari KI Sedunia tahun 2024 yang bertema Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas juga diadakan kegiatan Podcast Hari KI sedunia dan Guru KI (RuKI) Bergerak yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 secara serentak. (dms/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/