Sosialisasikan Sistem Paten Kepada Kanwil, DJKI Gelar Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Online

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelayanan maupun informasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI) kepada calon-calon Pemohon di daerahnya masing-masing. 

Oleh sebab itu untuk meningkatkan pemahaman Kanwil di bidang Paten khususnya terkait Sistem Paten di Indonesia maupun proses tata cara pengajuan Permohonan Patennya, DJKI menggelar kegiatan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Secara Online pada tanggal 15 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Jakarta.

Dalam sambutannya, koordinator permohonan dan publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kanwil terkait tata cara pengajuan pendaftaran permohonan paten di Indonesia karena masih banyak terjadi kekeliruan dalam proses pengajuan menggunakan aplikasi permohonan paten yang terbaru.

“Masih banyak pemohon paten di daerah yang mengajukan permohonannya melalui akun kanwil dan mengadu tidak menerima surat pemberitahuan apapun baik dari DJKI maupun kanwil terkait proses permohonannya,” ungkap Slamet

“Sedangkan dari sisi petugas di kanwil pun kesulitan dalam menyampaikan surat pemberitahuan dikarenakan alamat pemohon yang mungkin berganti atau terdapat hal-hal yang harus dilengkapi yang bersifat teknis seperti Klaim yang tentu saja hanya dimengerti oleh pemohonnya selaku inventor,” tambahnya.

Menurut Slamet, untuk kedepanya kanwil sudah tidak boleh lagi menjadi penerima permohonan paten dan memasukkannya ke dalam akun kanwil. Namun, kanwil berperan sebagai sumber informasi bagi pemohon paten dalam menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) dalam proses mendaftarkan permohonan paten sampai ke proses penyelesaiannya, termasuk cara membayarkan biaya tahunan.

DJKI akan terus melakukan perbaikan kualitas layanan termasuk penyempurnaan SAKI. Perubahan yang dilakukan pada SAKI seperti penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi selanjutnya perlu disampaikan kepada segenap pemangku kepentingan termasuk kantor wilayah,” ujar Slamet.

Tidak hanya itu, Slamet juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga akan membahas terkait kendala dan hambatan yang terjadi pada aplikasi SAKI untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang tentu saja dapat menghambat waktu proses pemeriksaan permohonan paten baik secara administratif maupun substantif.

Slamet berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif. Selain itu juga dapat menjadi salah satu ajang berdiskusi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.

“Harapannya sumbangsih pemikiran dan masukan dari peserta dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan dan pengembangan terhadap aplikasi yang digunakan agar tercapai kepastian layanan secara optimal serta bermanfaat bagi pemohon paten khususnya yang berasal dari daerah,” pungkas Slamet. (hab/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya