Sadar Lindungi Kekayaan Intelektual, UMKM Berpotensi Menjadi Usaha Berskala Besar

Bandung - Demi meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kamis, (17/06/21) di Hotel Mercure Bandung City Centre. 

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di mana kreativitas menjadi aset utama yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kreasi yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Daulat.

Terlebih dengan pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik atau e-commerce, hal ini membuat pasar dunia menjadi pasar yang tidak terbatas. 

“Pesatnya perkembangan dan pertumbuhan teknologi dan inovasi ini tentunya tidak terlepas dari sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

UMKM diyakini memiliki potensi untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar, hal ini merupakan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengembangkan usaha mereka yang tentunya akan bernilai strategis bagi kemajuan ekonomi suatu negara.

Dengan begitu, pendaftaran KI contohnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

“Pelindungan KI ini berfungsi untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Daulat berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KI dan dapat memotivasi untuk lebih berkarya dan berinovasi dan tidak lupa untuk mendaftarkan hasil karya intelektualnya ke DJKI Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya