DJKI Perkuat Pengetahuan 33 Kanwil Kemenkumham tentang Tata Cara Pelindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kontribusi terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.  

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada Rapat Koordinasi terkait dengan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.  

Rapat koordinasi yang bertema “Peningkatan Kerja Sama Satuan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Platform E-commerce dan Social Media dalam Mendukung Tahun Hak Cipta ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait tata cara pelindungan KI dalam transaksi perdagangan elektronik melalui e-commerce.
 

“Saat ini pelanggaran KI tidak hanya terjadi di pasar fisik (physical market) namun juga marketplace (online market), bahkan lintas negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau masuk melalui wilayah suatu negara,” tutur Anom saat membuka kegiatan pada Rabu, 29 Juni 2022
di Hotel Green Forest, Bandung Jawa Barat.
 

Anom melanjutkan, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) sebagaimana dipredikatkan dalam beberapa laporan internasional seperti Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR).  

Beberapa langkah nyata serta upaya-upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum dibidang KI.  

“Sejak Oktober 2021 telah melakukan kerjasama dengan Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, BPOM RI, Kementrian Keuangan dan Bea Cukai kerjasama ini untuk mengatasi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambah Anom.

Beberapa strategi tersebut merupakan bukti keseriusan DJKI dalam penanganan di bidang KI agar indonesia bisa keluar dari status PWL, dan juga sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) berbasis KI yang berdaya saing secara global. Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham dari 33 Provinsi. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya