DJKI Minta Pemerintah Daerah Menjaga Kualitas Indikasi Geografis Terdaftar

Medan - Indonesia merupakan negara megabiodiversity yang memiliki keanekaragaman hayati serta budaya yang melimpah. Anugerah kekayaan alam tersebut tentunya akan menghasilkan berbagai macam produk yang memiliki ciri khas tertentu, keunikan, kualitas dan reputasi.

Hal tersebut perlu dimanfaatkan dan dikelola secara benar agar menjadi roda penggerak perekonomian daerah yang dapat mensejahterakan masyarakat dan bangsa.

“Potensi ini yang harus kita gali, harus kita pelajari, harus kita teliti untuk kesejahteraan rakyat dan untuk kemajuan perekonomian kita,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas hasil produk alam tersebut, tentunya harus mendapatkan pelindungan hukum. Bentuk pelindungan hukum untuk suatu tanda produk yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi faktor tersebut adalah dengan indikasi geografis (IG).

“IG ini menjadi penting dan kita terus mendorong daerah-daerah untuk menggali, minimal menginventarisir potensi IG di setiap daerah,” ujar Kurniaman.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa setiap potensi IG yang telah terdaftar dan mendapat sertifikat untuk dijaga reputasi dan kualitas produknya agar tetap terpelihara dengan baik.
“Adalah tugas pemerintah daerah dan kita semua untuk menjaga reputasi dan kualitas agar tetap terpelihara,” pungkas Kurniaman.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya