DJKI dan WIPO Singapura Bahas Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)

Singapura - Kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Singapura membahas penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura pada 8 Juni 2022.


Menurut Mr. Peter Willimot, Officer in charge WIPO Singapore Office (WSO) dan Ms Qiyao Dong, Representative of WIP Arbitration and Mediation Centre Singapore Office, ADR adalah topik yang penting karena memberikan keuntungan bagi kantor KI karena sifatnya yang fleksibel dan rahasia. 


“Penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara yang menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan tentunya rahasia karena tidak perlu diketahui publik,” terang Peter.



Oleh karena itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa diperlukan pelatihan terkait ADR untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Anom mengharapkan WIPO dapat menyelenggarakan pelatihan ini bagi PPNS di DJKI. 


“Diharapkan dengan adanya training maupun berbagi pengalaman akan dapat meningkatkan kompetensi PPNS dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.   Peter menyampaikan bahwa WSO memiliki program pelatihan yang akan dilakukan dalam bentuk webinar terkait layanan online , e-commerce, sengketa nama domain. Program-program tersebut terbuka untuk dapat diikuti oleh para penyidik. 


“WSO  telah melakukan kegiatan baik pelatihan secara online selama tahun 2021 dan telah  dilakukan 40 webinar dan online forum. Webinar tersebut sangat berguna karena dapat dijadikan sebagai ajang diskusi untuk membahas permasalahan permasalahan di bidang KI,” lanjut Peter. 


Sementara itu, yang termasuk ADR antara lain adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya