Dirjen KI Sarankan Tempatkan Ahli Marketing Di Sentra KI Universitas Untuk Pasarkan Hasil Inovasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan hak kekayaan intelektual (HKI) akan selalu berhubungan dengan ekonomi, karena salah satu hak dasar dari paten, merek, hak cipta, desain industri adalah hak ekonomi. Oleh sebab itu, HKI perlu dilindungi dengan cara didaftarkan karya ciptanya ke kantor kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Universitas Esa Unggul tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggrakan di Aula Kantor DJKI pada Rabu, 24 Juni 2020.

Freddy juga mengatakan untuk membuat suatu inovasi paten, setiap riset yang dilakukan haruslah berbasis pantentabilitas. Artinya riset tersebut harus berdasarkan kebaharuan atau berdasarkan pengembangan dari paten yang sudah ada.
“Selama ini riset di kita ini tidak base on novelties dan base on invention to invention,” ujarnya.

Selain itu, menurut Freddy setiap karya cipta ataupun penemuan yang berhasil dibuat harus memiliki manfaat untuk orang lain dan memiliki nilai jual untuk dapat dikomersialisasikan. Akan tetapi, setiap penemuan tersebut biasanya terkendala dalam pemasarannya.

“Inventor ini salah satu kelebihannya menemukan invensi, kelemahan inventor adalah dia bukan orang marketing. Makanya kita Ditjen KI, sudah hampir belasan tahun kalau di Universitas, kita buat Sentra KI. Tujuannya, Sentra KI-lah yang melakukan sell (penjualan), promotion (promosi) dan lain sebagainya,” terang Freddy. Hanya saja kendala di Sentra KI selama ini adalah tidak adanya seseorang yang ahli dibidang marketing.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan enam sertifikat paten sederhana kepada lima dosen dari Universitas Esa Unggul.
“Bagi kami ini adalah suatu momen menjadi contoh bagi dosen-dosen yang lain, bahwa untuk mendapatkan paten itu bisa dilakukan dan kita dapatkan itu,” ucap Rektor Universitas Esa Unggul, Arief Kusuma Among Praja.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya