Demo POP HC Mudahkan Tenaga Pendidik Kemenag Tuban Daftarkan Kekayaan Intelektual

Tuban - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi KI (Dit TIKI)  melakukan sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) kepada perwakilan pejabat dan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022.  

Kegiatan yang merupakan rangkaian penguatan KI berbasis Teknologi Informasi (TI) ini mengusung konsep pendampingan permohonan, mulai dari pemenuhan berkas administrasi seperti membuat surat pernyataan, input data pemohon hingga peserta mendapatkan surat pencatatan ciptaan online.  

“Saya merasa sangat terbantu dan saya nggak sabar mau jelasin ke tenaga pendidik lainnya di sini yang juga punya karya cipta tapi belum mencatatkan ciptaannya ke DJKI,” ujar salah satu tenaga pendidik Inayah.  

Antusiasme peserta pun semakin terasa ketika salah satu dari peserta berhasil mendapatkan surat pencatatan kurang dari 3 menit setelah pembayaran.  

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban Sahid yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena DJKI telah memilih Tuban sebagai salah satu daerah yang didampingi dalam pengurusan hak kekayaan intelektual.  

“Saya berharap nantinya kami bisa menjadi contoh baik dari implementasi penguatan KI di daerah. Tidak hanya di Tuban saja, namun seluruh tenaga pendidik di daerah lain atau seluruh Jawa Timur bisa terdampak positif,” tutur Sahid.  

Tidak hanya hak cipta, dalam sosialisasi ini juga ada beberapa peserta yang didampingi dalam mendaftarkan merek secara online. Kegiatan ini merupakan langkah awal dari salah satu program unggulan DJKI 2022 yakni Mobile IP Clinic.  

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic adalah wadah DJKI dalam memberikan pendampingan di daerah untuk pendaftaran KI. Saat ini Dit. TIKI sedang menyiapkan website yang nantinya akan menyokong program tersebut.(AMO/KAD/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya