Pengajuan keberatan (oposisi) terhadap permohonan desain industri dapat diajukan oleh setiap pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dimulainya pengumuman desain industri.
● Dokumen:
1. Surat pengajuan keberatan (disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan);
2. Salinan Berita Resmi Desain Industri;
3. KTP Pemohon;
4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui kuasa).
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Pasca Permohonan pada Dokumen Berbayar “Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang diumumkan”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : Unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya:
- Umum: Rp500.000
- UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan Rp150.000
Setiap pihak yang memerlukan dokumen petikan desain industri dapat mengajukan permohonan petikan daftar umum desain industri kepada DJKI.
● Dokumen:
1. Surat Permohonan Petikan Resmi
2. Fotocopy Sertifikat
3. Fotocopy identitas pemohon
4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
5. Dokumen Lainnya
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya Rp150.000,00 per nomor daftar.
● Hak digunakan untuk mengajukan permohonan dari negara asal untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan.
● Dokumen:
1. Surat permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
3. Bukti/tanda terima pengajuan permohonan awal desain industri
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Pasca Permohonan “Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya Rp150.000 per permohonan.
● Salinan sertifikat desain industri dapat diajukan apabila sertifikat asli hilang, rusak, atau diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi, pembuktian kepemilikan hak, maupun keperluan hukum lainnya.
● Dokumen:
1. Surat Permohonan Salinan
2. Fotocopy identitas pemohon
3. Fotocopy Sertifikat Desain Industri
4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
5. Dokumen Lainnya
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Pasca Permohonan “Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya Rp200.000 per nomor daftar
● Hak atas desain industri dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Dokumen:
1. Surat permohonan pencatatan pengalihan hak desain industri
2. Bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya
3. Bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya
4. Foto copy Sertifikat desain industri atau petikan resmi atau Salinan resmi
5. KTP
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
8. Dokumen Lainnya
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Pasca Permohonan “Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : Unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya:
- Umum: Rp600.000 per nomor daftar
- UMKM,
● Pemegang desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan desain industri yang masih dilindungi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
● Dokumen:
1. Formulir permohonan pencatatan lisensi desain industri (unduh formulir)
2. Bukti/salinan perjanjian lisensi
3. Fotocopy sertifikat desain industri
4. KTP
5. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
6. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
7. Dokumen Lainnya
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Pasca Permohonan “Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya Rp1000.000 per nomor daftar
● Pemegang hak desain industri dapat mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat jika terdapat perubahan nama (misalnya perusahaan yang berganti nama) atau perubahan alamat.
● Dokumen:
1. Surat permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
2. Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
4. Fotocopy Sertifikat Desain Industri
5. Dokumen lainnya
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya:
- Umum : Rp 300.000,00/per nomor daftar
- UMKM, litbang pemerintah, lembaga pendidikan : Rp 100.000,00/per nomor daftar
● Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJKI atas permintaan pemegang hak desain industri. Selain itu, Pembatalan dapat dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang diajukan kepada DJKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan pengadilan.
● Syarat:
1. Surat permohonan pembatalan desain industri
2. Salinan putusan pengadilan
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
● Tahapan:
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Pembatalan Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya:
- Umum : Rp200.000/per permohonan
- UMKM : Rp0
● Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri adalah permohonan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menunda pengumuman permohonan desain industri kepada publik dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah menjaga kerahasiaan desain sebelum dipasarkan atau diluncurkan sehingga kepentingan bisnis dan nilai komersialnya tetap terlindungi. Selama masa penundaan, proses pemeriksaan administrasi tetap berjalan, sedangkan pengumuman kepada publik dilakukan setelah masa penundaan berakhir.
Penundaan pengumuman tidak boleh melebihi waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.
● Syarat:
1. Surat permohonan penundaan pengumuman desain industri
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
● Tahapan
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya:
- Umum : Rp 400.000 per permohonan
- UMKM : Rp. 0
● Pemegang Desain Industri dapat mengajukan keberatan atas putusan penolakan terhadap hasil pemeriksaan substantif secara tertulis. Surat keberatan harus memuat argumentasi hukum/teknis yang tidak bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 4 berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
● Syarat:
1. Surat keberatan atas putusan penolakan
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
● Tahapan :
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya:
- UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Penelitian: Rp200.000,00
- Umum : Rp1.000.000,00 (satu desain industri)
- Umum : Rp1.500.000,00 (satu kesatuan desain industri)
● Tahapan :
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Desain Industri Terdaftar”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
● Biaya Rp300.000 per nomor daftar
● Perubahan data permohonan desain industri dilakukan untuk mengubah data permohonan yang masih dalam proses pendaftaran. Ruang lingkup perubahan data :
1. Perubahan data karena kesalahan penulisan oleh pemohon
2. Perubahan data pendesain
3. Perubahan judul desain industri
4. Perubahan data prioritas
●Dokumen:
1. Surat permohonan perbaikan data permohonan
2. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
3. Bukti/tanda terima permohonan desain industri
●Tahapan :
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya: Rp 250.000 per permohonan
● Permohonan perbaikan (update) data desain industri dilakukan untuk mengubah data desain industri yang sudah terdaftar (atas kesalahan pemohon).
● Dokumen:
1. Surat permohonan perbaikan data desain industri terdaftar
2. Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
4. Fotocopy Sertifikat Desain Industri
5. Dokumen lainnya
● Tahapan :
1. Langkah 1 : Log in pada akun Desain Industri https://desainindustri.dgip.go.id/#/login Pilih “Pasca Permohonan” Kemudian “Dokumen Berbayar”.
2. Langkah 2 : Pilih Jenis Permohonan “Permohonan Perbaikan (Update) Data Desain Industri Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon”
3. Langkah 3 : Masukan Nomor Permohonan
4. Langkah 4 : unggah Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pasca Permohonan selanjutnya masukan catatan (apabila ada)
5. Langkah 5 : Generate Billing dan Simpan
6. Langkah 6 : Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Cara pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada link Cara Pembayaran PNBP DJKI
● Biaya: Rp 400.000 per nomor daftar
Jika pemohon mendapatkan surat pemberitahuan keberatan atas permohonannya, maka pemohon tersebut dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan
Syarat:
1. Surat sanggahan terhadap keberatan
2. Salinan surat pemberitahuan keberatan
Biaya:
Tidak berbayar
Pemohon dapat mengajukan permintaan status permohonan terhadap permohonan desain industri yang statusnya tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Syarat:
1. Surat permohonan pengecekan status permohonan
Biaya:
Tidak berbayar
Persyaratan dan kelengkapan permohonan yang belum lengkap, akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan.
Syarat:
1.Surat pengantar jawaban kelengkapan
2.Lampiran kekurangan persyaratan atau kelengkapan yang dibutuhkan
Pemohon dapat mengajukan permintaan penarikan kembali atas permohonan desain industri yang telah diajukan oleh pemohon tersebut.
Syarat:
1. Surat permohonan penarikan kembali
Biaya:
Tidak berbayar
Surat Lainnya digunakan untuk mengajukan surat yang tidak terdapat pada jenis – jenis surat paska permohonan desain industri, misalnya surat perbaikan data permohonan karena kesalahan kantor DJKI
Syarat:
1. Surat permohonan lainnya
Biaya:
Tidak berbayar