Berdasarkan
ketentuan Pasal 10 jo Pasal 11 ayat (3) dan pasal 11 ayat (2) jo Pasal 12
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, agar kelengkapan persyaratan
administratif tersebut dipenuhi paling lama:
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. Apabila tidak dipenuhi
permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.
- 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
Apabila tidak dipenuhi maka permohonan dianggap ditarik kembali.