adalah
izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun
non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk
menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional
Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia
dalam melakukan pengalihan, enguasaan,
dan pengembangan teknologi.