Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.
Tidak sedikit orang menganggap bahwa pengajuan permohonan paten cukup rumit. Namun, DJKI berkomitmen untuk terus memberikan peningkatan pelayanan kepada para pemohon KI khususnya di bidang paten. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan paten secara online melalui dgip.go.id.
“Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi di bidang teknologi kepada inventor dalam jangka waktu tertentu. Dimana hak ini melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa izin,” ujar Analis KI Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Ahlul Fajri Yani dalam acara Opera DJKI melalui aplikasi zoom pada Kamis, 30 Maret 2023..
Menurutnya, sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam pelindungan paten, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan. Pemohon juga harus mencari informasi paten yang berisi informasi paling terkini dari paten yang akan diajukannya terlebih dahulu. Informasi ini disediakan berbayar maupun tidak berbayar melalui pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI).
“Pemeriksaan di paten bersifat universal dimana dokumen yang diperiksa akan dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia. Namun, pelindungannya teritorial hanya dilindungi di tempat paten tersebut didaftarkan. Kemudian pemilik paten wajib membayar biaya tahunan setelah patennya granted atau didaftar,” terang Ahlul.
“Nah yang perlu digarisbawahi adalah paten ini bersifat konstitutif, dimana paten wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungannya. Hal ini berbeda ya dengan hak cipta yang sifatnya deklaratif, haknya muncul setelah karyanya diumumkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahlul menyampaikan bahwa dalam mengajukan permohonan paten, pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produknya dalam dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak, serta gambar (dokumen terpisah) dalam betuk pdf dan format yang sudah ditentukan dari DJKI.
Adapun ketentuan tersebut menggunakan ukuran kertas A4, jenis huruf Courir New berukuran 12, menggunakan nomor baris dan nomor halaman. Penulisan dokumen spesifikasi paten ditulis secara terpisah dan penulisannya danya satu halaman pada setiap lembarnya apabila dicetak.
“Selain dokumen spesifikasi paten, yang wajib pemohon lampirkan adalah surat pengalihan hak dari inventor kepada pemohon apabila dialihkan dan surat kepemilikan invensi oleh inventor. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai oleh seluruh inventor dan penerima haknya,” kata Ahlul.
Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui dgip.go.id dengan memilih menu permohonan paten. Namun, Ahlul juga mengingatkan agar pemohon tidak lupa untuk melakukan pembayaran permohonan paten dan menyantumkan kode pembayaran yang telah dibayarkan pada aplikasi.
Setelah selesai mengajukan permohonan, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan formalitas yang dilakukan selama 14 hari untuk paten biasa dan lima hari intuk paten sederhana. Apabila seluruh dokumen permohonan sudah lengkap, maka permohonan akan menunggu untuk tahapan selanjutnya, publikasi paten.
Namun bagaimana apabila dokumen tidak lengkap? Maka DJKI akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi dengan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk paten biasa dan 28 hari untuk paten sederhana. Surat pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email dan surat fisik yang dikirimkan ke alamat pemohon.
Ahlul mengingatkan bahwa pemohon sering kali melakukan kesalahan administratif dalam mengajukan permohonan meliputi judul yang tidak konsisten dalam setiap dokumen permohonan, format penulisan deskripsi paten yang tidak sesuai, tidak seluruh inventor bertandatangan di atas materai dan telat atau bahkan tidak melakukan pembayaran substantif.
“Apabila pemohon dalam jangka waktu tertentu tidak segera melengkapi kekurangannya, permohonan paten tersebut dianggap ditarik kembali. Jika pemohon paten ingin melanjutkannya maka dapat mengajukan pemeriksaan lanjut dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan baru,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026