Jakarta – Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Para peserta diberangkatkan menuju enam kota tujuan, yakni Palembang, Lampung, Padang, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta. Fasilitas ini diberikan sebagai wujud kepedulian instansi sekaligus langkah nyata untuk menekan penggunaan kendaraan roda dua di jalur mudik guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpesan agar seluruh peserta senantiasa menjaga kondisi kesehatan dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
"Saya menitipkan pesan agar seluruh peserta tetap berhati-hati di jalan. Semoga perjalanan ini lancar hingga selamat sampai di tujuan," ujar Edward.
Ia juga berharap masa libur ini dapat dimanfaatkan untuk beristirahat dengan maksimal sehingga para pegawai siap kembali bekerja dengan semangat baru. Keamanan peserta dari keberangkatan hingga kepulangan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan tahun ini.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026