Wujudkan Pemeriksa Paten Profesional, DJKI Gelar FGD Bahas Isu Terkini

Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan berkembangnya lingkup invensi pada permohonan paten, termasuk di bidang kimia, farmasi, dan bioteknologi. Hal ini tentunya membuat pemeriksaan substantif membutuhkan wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam.

“Menghadapi hal tersebut kami Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) harus menyikapi hal ini dengan baik, bagaimana kita bisa membekali sumber daya manusia (SDM) kita dengan informasi dan pengetahuan berkaitan dengan bidang-bidang tersebut,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon.

Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan isu-isu terkini paten di  bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi pada tanggal 14 s.d.16 September 2022 di Hotel Sheraton, Jakarta.  

Dalam sambutannya Yasmon menyampaikan bahwa dengan mendatangkan para ahli di bidangnya diharapkan dapat membantu para pemeriksa untuk mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan di bidang tersebut.

Selanjutnya, Yasmon juga menerangkan bahwa hasil dari kegiatan ini adalah membuat panduan seperti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan pemeriksaan substantif paten yang berkaitan dengan bidang-bidang baru tersebut.

“Sehingga nantinya dengan adanya panduan ini, bapak dan ibu sudah bisa memiliki referensi dan pemahaman yang sama tentang bagaimana memeriksa permohonan paten, khususnya di bidang pemeriksaan paten berkaitan dengan bioteknologi, kimia, dan farmasi,” ungkap Yasmon.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isu-isu yang sedang berkembang tersebut dan keterkaitannya dengan bidang paten. 

“Selain itu, dalam kegiatan ini pula diadakan sesi konsultasi teknis penyelesaian substantif dengan konsultan kekayaan intelektual (KI) terkait dokumen permohonan paten di bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi,” pungkas Rani. (ahz/daw)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya