Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Dalam sambutan Sekretaris DJKI yang diwakili Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Anggaran, Deviyanti, disampaikan bahwa penyusunan roadmap ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem KI. Ia menegaskan bahwa forum tersebut diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan, target, tahapan, serta indikator pengembangan sistem KI secara utuh.

“FGD ini kami gelar untuk memperdalam setiap jenis kekayaan intelektual dan menghimpun masukan agar roadmap yang disusun benar-benar aplikatif dan mendukung program prioritas KI,” ujar Deviyanti pada Senin, 2 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa roadmap yang telah disusun perlu segera ditindaklanjuti dalam bentuk draf yang lebih konkret, termasuk rencana regulasi pendukungnya. DJKI menargetkan penyusunan konsep tersebut dapat dirampungkan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kita juga akan memfokuskan pelibatan pihak eksternal dalam bentuk FGD. Harapannya, seluruh data dan substansi dapat kita rampungkan menjadi dokumen yang komprehensif dan aplikatif,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan konsultan penyusunan roadmap, Henry Christianto, memaparkan hasil asesmen kesiapan nasional dalam penerapan strategi KI. Ia menyebutkan bahwa komitmen politik berada pada kategori kuat, namun integrasi data nasional dan koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat.

“Roadmap ini tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga kesiapan institusional, integrasi data nasional, dan ekosistem pemangku kepentingan. Tanpa pembenahan pada aspek tersebut, implementasi strategi akan sulit berjalan optimal,” jelas Henry.

Melalui pendalaman jenis KI, mulai dari paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis hingga kekayaan intelektual komunal, DJKI berharap roadmap 2026–2035 dapat menjadi panduan strategis yang terukur dan implementatif. DJKI juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi KI sebagai aset ekonomi guna mendukung inovasi dan daya saing nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya