Wujudkan Pelindungan Maksimal, DJKI Janjikan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan pertemuan secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (5/8/2021) sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan di bidang Kekayaan Intelektual yang sebelumnya dilakukan pada 29 Juli 2021.

Dalam rapat kali ini fokus membahas Pasal 10 terkait administrasi Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya dengan tujuan untuk menentukan apakah suatu aduan merupakan tindak pidana atau bukan.


Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI memiliki 3 tugas, yaitu filing database, komersialisasi, dan pelindungan.


“Masyarakat yang sudah membayar sejumlah uang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual akan mendapatkan hak untuk memperoleh pelindungan. DJKI dalam hal ini bertugas memberikan pelindungan tersebut,” ujar Anom.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuat terobosan dalam menyelesaikan pelaksanaan penyidikan yaitu dengan penentuan skema klasifikasi perkara mudah, sedang, dan berat.

Tujuan dibuatnya Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan di bidang KI ini salah satunya ialah memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara kekayaan intelektual.(AMO/AMH)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya