Jakarta – Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pasti bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, Penerapan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) menjadi penting diterapkan demi tercapainya pelayanan publik yang bersih dari budaya koruptif.
Berbicara mengenai pelayanan publik, tentunya bersinggungan dengan potensi terjadinya gratifikasi dan pungutan liar. Dalam sambutannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran Pungutan Liar di Lingkungan DJKI, 18 September 2024, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Madya Sariman mengatakan bahwa gratifikasi merupakan hal yang dapat dihindari.
“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI, harus selalu membentengi diri terhadap segala hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya gratifikasi. Semua ini dapat dilakukan dengan komitmen teguh menerapkan asas integritas, akuntabilitas, serta transparansi,” ucap Sariman pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta tersebut.
Sementara itu, sebagai bentuk transparansi ASN, Sariman menyampaikan bahwa setiap ASN di lingkungan DJKI wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan (SERAYA).
“LHKAN sendiri berisi data pribadi, keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Semua ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Sariman.
Mengakhiri sambutannya, Sariman berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan mengenai pengendalian gratifikasi, pelanggaran pungutan liar, dan LHKAN.
“Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman hal tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya gratifikasi dan pungutan liar yang berkorelasi positif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan DJKI,” pungkas Sariman.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Kelompok Kerja Intelijen Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham; BSC Consulting; Kelompok Kerja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Inspektorat Jenderal; serta Kelompok Kerja Pengelolaan SDM Inspektorat Jenderal. (Iwm/Sas)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025