Wujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi melalui Penerapan Tata Nilai Pasti

Jakarta – Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pasti bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, Penerapan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) menjadi penting diterapkan demi tercapainya pelayanan publik yang bersih dari budaya koruptif.

Berbicara mengenai pelayanan publik, tentunya bersinggungan dengan potensi terjadinya gratifikasi dan pungutan liar. Dalam sambutannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran Pungutan Liar di Lingkungan DJKI, 18 September 2024, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Madya Sariman mengatakan bahwa gratifikasi merupakan hal yang dapat dihindari.

“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI, harus selalu membentengi diri terhadap segala hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya gratifikasi. Semua ini dapat dilakukan dengan komitmen teguh menerapkan asas integritas, akuntabilitas, serta transparansi,” ucap Sariman pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta tersebut.

Sementara itu, sebagai bentuk transparansi ASN, Sariman menyampaikan bahwa setiap ASN di lingkungan DJKI wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan (SERAYA).

“LHKAN sendiri berisi data pribadi, keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Semua ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Sariman.

Mengakhiri sambutannya, Sariman berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan mengenai pengendalian gratifikasi, pelanggaran pungutan liar, dan LHKAN.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman hal tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya gratifikasi dan pungutan liar yang berkorelasi positif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan DJKI,” pungkas Sariman.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Kelompok Kerja Intelijen Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham; BSC Consulting; Kelompok Kerja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Inspektorat Jenderal; serta Kelompok Kerja Pengelolaan SDM Inspektorat Jenderal. (Iwm/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Rahasia Dagang Jadi Alternatif Pelindungan Inovasi

Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.

Selasa, 17 Maret 2026

Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Selasa, 17 Maret 2026

Dari Terik Surabaya ke Panggung Dunia: Kisah Helm Dingin Karya Linus Nara

Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Senin, 16 Maret 2026

Selengkapnya