Rahasia Dagang Jadi Alternatif Pelindungan Inovasi

Jakarta - Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.

Pelindungan rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rezim KI ini merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk menjaga informasi bisnis yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa tidak semua inovasi harus dilindungi melalui paten. Dalam beberapa kasus, rahasia dagang justru menjadi pilihan yang lebih tepat bagi pelaku usaha.

“Jika suatu inovasi lebih aman dijaga kerahasiaannya, maka rahasia dagang dapat menjadi alternatif pelindungan yang efektif. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha mempertahankan keunggulan kompetitif tanpa harus mengungkapkan informasi penting kepada publik,” ujar Hermansyah dalam wawancara di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Jakarta, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan paten yang memerlukan proses pendaftaran dan pengungkapan teknologi, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran. Pelindungan akan tetap berlaku selama informasi tersebut tidak diketahui oleh umum dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Namun, DJKI memberikan pelindungan melalui pencatatan lisensi atas rahasia dagang tersebut.

“Selama informasi tersebut memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya, maka pelindungan rahasia dagang tetap melekat pada pemiliknya. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan informasi bisnis dilakukan secara baik,” jelasnya.

Hermansyah menambahkan bahwa banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebenarnya telah memiliki aset rahasia dagang dalam kegiatan usahanya. Aset tersebut dapat berupa resep makanan, formula produk, metode produksi, hingga strategi pemasaran.

“Pemahaman mengenai rahasia dagang penting agar pelaku usaha dapat melindungi inovasi dan pengetahuan bisnisnya. Dengan pelindungan yang tepat, inovasi tersebut dapat terus memberikan nilai ekonomi bagi usaha yang dijalankan,” tuturnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Melalui pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memilih mekanisme pelindungan yang paling sesuai dengan karakter inovasi yang dimilikinya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kekayaan intelektual, masyarakat dapat mengunjungi laman dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Selasa, 17 Maret 2026

Dari Terik Surabaya ke Panggung Dunia: Kisah Helm Dingin Karya Linus Nara

Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Senin, 16 Maret 2026

DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026

Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.

Senin, 16 Maret 2026

Selengkapnya