Wujudkan Pejabat Fungsional yang Profesional, DJKI Upayakan Penilaian Kinerja yang Tepat

Jakarta -  Penilaian kinerja merupakan salah satu proses penting dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hasil dari penilaian kinerja ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat/jabatan. 

Untuk memperoleh hasil perhitungan penilaian yang akurat dan tepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 5 - 8 Februari 2024 di Swiss Bellhotel Bogor, Jawa Barat. 

Dalam pelaksanaan penilaian kinerja saat ini, sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. 

“Sebelumnya penghitungan kinerja jabatan fungsional disyaratkan pada angka kredit berdasarkan pengajuan pada daftar usul penetapan angka kredit (dupak), tapi pasca terbitnya peraturan Menpan RB dan BKN maka perolehan angka kredit didasarkan pada hasil penilaian kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilaian kinerja,” ujar Cumarya selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya DJKI. 

Lebih lanjut, Cumarya berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkungan DJKI dapat mengetahui lebih dalam terkait mekanisme penilaian angka kredit terbaru agar kedepannya tidak ada kendala dalam proses penilaian kinerja. 

“Oleh karena itu, pada kegiatan ini kita dapat berdiskusi lebih dalam dengan para narasumber untuk mewujudkan penilaian kinerja yang tepat. Dengan adanya penilaian kinerja yang tepat diharapkan seluruh pejabat fungsional akan semakin profesional dalam meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh DJKI,” tambah Cumarya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari perwakilan Direktur Jabatan ASN BPK dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Arm/Kad)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya