Workshop Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan workshop tentang Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri, Rabu (31/1/2018) di Aula DJKI. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dengan salah satu narasumber dari World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office Director, Denis Croze ini merupakan bagian dari kajian yang saat ini sedang dilaksanakan oleh WIPO bekerja sama dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan sistem desain industri.

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 dan salah satu hal penting yang akan dibahas dalam revisi dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement, khususnya untuk Geneva Act 1999 yang merupakan versi terbaru dari Hague Agreement.

“DJKI memandang perlu untuk mensosialisasikan persiapan aksesi Hague Agreement khususnya Geneva Act 1999 guna memahami lebih mendalam hal yang pada akhirnya diharapkan akan diperoleh persamaan persepsi dan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka mengaksesi Geneva Act 1999 ini”, ujar Erni.

Geneva Act 1999 merupakan perjanjian yang mengatur tentang pendaftaran internasional untuk desain industri. Hal ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal dan menguntungkan bagi para pelaku usaha dan pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya