Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
DJKI terus berkomitmen dalam mendorong pelindungan merek terhadap Produk Unggulan Daerah (PUD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kegiatan webinar yang disampaikan oleh Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa PUD merupakan komoditas berupa barang atau jasa yang menjadi ciri khas daerah tertentu, mulai dari desa hingga tingkat provinsi. Produk-produk ini, seperti batik dari Pekalongan, ukiran khas Jepara, dan kopi arabika Kintamani dari Bali, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus penggerak ekonomi.
“Pelindungan terhadap merek produk unggulan daerah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas, memperluas peluang pasar, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Ranie.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek melalui sistem daring (online) di laman resmi merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang/jasa, hingga pengajuan permohonan. Dalam rangka mendukung UMKM, DJKI juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian subsidi atau bantuan biaya pendaftaran merek.
Selain itu, DJKI mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta akademisi untuk berperan aktif dalam mendukung pelindungan merek PUD. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan identifikasi dan fasilitasi produk unggulan, sementara pelaku usaha didorong untuk menjaga kualitas serta mendaftarkan mereknya secara resmi.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan praktik baik dari produk-produk internasional seperti keju Parmesan dari Italia dan anggur Napa Valley dari Amerika Serikat. Di dalam negeri, keberhasilan kopi Arabika Bantaeng dari Sulawesi Selatan sebelum terdaftar indikasi geografis dihargai sebesar Rp.200.000 - Rp.300.000/kg dan setelah terdaftar kopi tersebut dihargai sebesar Rp.750.000/kg. Dari kopi Arabika Bantaeng menjadi contoh nyata bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai jual dan daya saing produk lokal.
“Pelindungan merek terhadap produk unggulan daerah bukan sekedar aspek hukum, melainkan juga merupakan upaya pelestarian identitas budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ranie. (MRW).
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026