Jakarta — Hermansyah Siregar resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada 28 November 2025 di Jakarta. Pengangkatannya menegaskan rekam jejak kinerjanya yang kuat, terutama saat memimpin Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan capaian signifikan dalam percepatan dan penyelesaian layanan pelindungan kekayaan intelektual khususnya merek dan indikasi geografis.
Sepanjang Januari hingga 15 November 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di bawah kepemimpinan Hermansyah berhasil menyelesaikan 129.672 permohonan dan memangkas waktu penyelesaian permohonan dari sembilan bulan menjadi enam bulan sesuai undang-undang cipta kerja. Selain itu Hermansyah juga melakukan akselerasi pendaftaran Indikasi Geografis sejumlah 66 dan mendorong pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Merah Putih yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Akselerasi layanan yang dilakukan sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang ingin memastikan bahwa layanan KI diberikan secara efektif, cepat, dan mudah kepada masyarakat. Keselarasan ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan Hermansyah mampu menerjemahkan arahan kebijakan menjadi hasil nyata di tingkat operasional.
Dalam sesi pelantikan, Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa Ditjen KI memiliki peran strategis dalam menggerakkan nilai ekonomi dari kreativitas, inovasi teknologi, pengetahuan tradisional, dan potensi daerah. Menurutnya, penguatan layanan KI harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, UMKM, dan pelaku kreatif.
“DJKI bukan lagi sekadar kantong administratif untuk mencatat karya atau menerbitkan sertifikat. KI harus tampil sebagai otoritas yang mampu menggerakkan nilai ekonomi dari kreativitas, inovasi, pengetahuan tradisional, dan potensi daerah di seluruh Indonesia,” ujar Eddy.
Eddy kemudian memberikan arahan agar Hermansyah melanjutkan percepatan modernisasi layanan KI. Digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta integrasi data dipandang menjadi fondasi untuk memastikan layanan KI semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Teruntuk Dirjen KI, jadilah lokomotif inovasi. Perkuat digitalisasi layanan, kurangi hambatan prosedural, dan bangun sistem KI yang terintegrasi, transparan, dan ramah pengguna,” lanjut Eddy.
Dengan rekam jejak yang telah terbukti, Hermansyah diharapkan memperkuat pelindungan merek, IG, hak cipta, dan paten sebagai instrumen ekonomi yang meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Penguatan tata kelola KI di bawah kepemimpinannya menjadi bagian penting dalam mendorong daya saing nasional dan memperluas kesempatan usaha di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gedung DJKI, Rabu, 28 Januari 2026. Audiensi ini membahas penguatan koordinasi dan sinergi dalam penanganan peredaran makanan dan obat-obatan palsu yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar hak kekayaan intelektual.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), serta pemangku kepentingan terkait sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Selasa, 27 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus memperkuat peran kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional. DJKI diwakili oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, hadir sebagai Keynote Speaker sekaligus Panelis dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026 yang diselenggarakan di Chillax Sudirman, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2026.
Selasa, 27 Januari 2026