Wamenkum dan Dirjen KI Terima Kunjungan Dubes RI untuk Kazakhstan

Jakarta - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI), Edward Omar Sharif Hiariej bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menerima kunjungan Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Kazakhstan dan Tajikistan, M. Fadjroel Rachman di Gedung Kementerian Hukum, pada Selasa 26 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan undangan resmi kepada jajaran Kementerian Hukum untuk melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan. Selain itu membahas juga peluang peningkatan kerja sama strategis, khususnya di bidang ekonomi. Wamenkum menegaskan pentingnya kemitraan yang saling menguntungkan antara kedua negara. Dirjen Kekayaan Intelektual menambahkan, kerja sama di bidang hukum dan KI akan menjadi fondasi mendukung pertumbuhan ekonomi. Melalui pertemuan ini, diharapkan hubungan Indonesia dan Kazakhstan semakin erat dan produktif.



LIPUTAN TERKAIT

Karya Tulis Sumbang Pencatatan Hak Cipta Terbesar Sepanjang Sejarah

Kategori karya tulis menjadi penyumbang terbesar dalam pencatatan hak cipta nasional sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sepanjang tahun 2025, karya tulis tercatat sebanyak 126.476 permohonan, menempatkannya di posisi pertama dan berkontribusi signifikan terhadap total 229.799 pencatatan hak cipta, angka tertinggi sejak layanan ini diselenggarakan.

Minggu, 1 Februari 2026

Durian Merah Banyuwangi: Dari Buah yang Ditakuti, Kini Diakui Negara

Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.

Sabtu, 31 Januari 2026

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Selengkapnya