Jakarta – Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan bahwa transparansi sistem digital saat ini memungkinkan pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki data tanpa harus mengulang proses dari awal.
"Kekurangan dokumen biasanya terjadi pada kualitas gambar yang kurang jelas atau ketidaksesuaian surat-surat lampiran. Kuncinya adalah memeriksa aplikasi secara berkala dan respons cepat melalui aplikasi agar permohonan tidak dianggap ditarik kembali," ujar Agung saat ditemui di Kantor DJKI Kamis, 29 Januari 2026.
Pertama, jika kekurangan berupa gambar, pemohon perlu memastikan Gambar Desain memiliki kualitas tinggi dan terlihat tajam; seluruh sudut pandang mulai dari tampak depan, belakang, samping, atas, bawah, hingga perspektif harus tersedia dengan jelas tanpa gangguan latar belakang.
Sebelum mengakses aplikasi, langkah penting yang harus dilakukan pemohon adalah menyiapkan dokumen perbaikan dalam format digital (PDF/JPG) sesuai instruksi yang tercantum pada surat kekurangan.
Kedua, perhatikan kelengkapan Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak, Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa) dan lampiran dokumen lainnya. Dokumen ini wajib dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait untuk menjamin keabsahan hukumnya. Terakhir, pemohon harus menyertakan Surat Pengantar, yaitu sebuah surat yang menjelaskan bahwa kekurangan dokumen telah dilengkapi sesuai dengan nomor permohonan yang sedang diproses.
Kemudian berikut adalah langkah-langkah teknis melakukan unggah susulan melalui laman desainindustri.dgip.go.id:
Login ke Akun: Gunakan akun yang sama saat melakukan pendaftaran awal.
Cek Status Permohonan: Masuk ke menu 'Permohonan Saya' dan cari nomor permohonan yang berstatus 'Formalitas' atau 'Menunggu Tanggapan'.
Pilih Menu Aksi: Klik pada ikon detail atau tombol 'Tanggapi Kekurangan'.
Unggah Dokumen Baru: Masukkan file perbaikan pada kolom yang telah disediakan oleh sistem. Jika diminta memperbaiki gambar, unggah file gambar terbaru yang sudah dikoreksi.
Kirim: Setelah semua file dipastikan benar, klik 'Kirim Tanggapan'.
Pemohon diberikan waktu 3 bulan untuk merespons laporan kekurangan. Jika melebihi batas waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang sudah dibayarkan akan hangus.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemohon untuk secara rutin memeriksa email atau log-in ke dashboard aplikasi secara berkala setelah mengajukan permohonan. Dengan ketelitian dalam melengkapi persyaratan, proses dari pemeriksaan administratif hingga pemeriksaan substantif dapat berjalan lebih efisien, mempercepat terbitnya sertifikat Desain Industri sebagai perlindungan hukum bagi Pemohon.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Kamis, 5 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026