Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Pertemuan ini membahas secara mendalam tantangan yang dihadapi para pencipta lagu dan penyanyi dalam menerima hak ekonomi atas karya mereka. Para perwakilan VISI, termasuk musisi senior Armand Maulana dan Judika Sihotang, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap implementasi pelindungan hak cipta dan tata kelola distribusi royalti.
VISI juga menyoroti isu-isu terkini di industri musik, mulai dari praktik penggunaan lagu tanpa izin hingga urgensi peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku musik. “Jauh sebelum ada VISI, kami para penyanyi selalu memiliki klausul kontrak yang memastikan penyelenggara membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini karena tidak semua penyelenggara memahami kewajiban tersebut,” kata Armand pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, para musisi meminta pemerintah untuk memberikan penegasan kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur pemberian ijin dan mekanisme pembayaran royalti atas penggunaan lagu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditengah maraknya upaya kriminalisasi dan tuntutan gangti rugi kepada para penyanyi oleh para pencipta terkait penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik tanpa ijin.
Direktur Agung Damarsasongko mengapresiasi langkah VISI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekosistem musik yang sehat dan adil. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta merupakan payung hukum bagi berbagai jenis karya cipta—bukan hanya musik, tetapi juga film, buku, lukisan, dan jenis ciptaan lainnya yang termasuk kategori seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
“Undang-Undang Hak Cipta harus dibaca dan dipahami secara komprehensif dan menyeluruh dan tidak bisa dibaca secara sebagian mengingat UU ini memiliki ketentuan pasal yang saling terkait namun ada juga ketentuan pasal yang mengecualikan pasal sebelumnya namun tidak mengesampingkan hak ekonomi bagi para pencipta. Selain itu juga, peraturan turunan dari UU ini juga harus dipahami sebagai peraturan pelaksana teknis dari UUHC. Meskipun secara historis dan filosofis, UU ini telah melalui riset serta diskusi panjang sebelum diberlakukan. Namun demikian, karena perkembangan zaman, revisi atas UU ini memang direncanakan, dan kami sangat terbuka terhadap masukan dari para musisi, akademisi, maupun praktisi,” jelas Agung.
“Kami sebagai musisi sangat membutuhkan mekanisme yang profesional dan transparan agar tidak ada lagi ketakutan atau kekhawatiran dalam berkarya,” ujar Judika.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku industri kreatif, khususnya dalam memastikan sistem pelindungan hukum yang inklusif dan adaptif. DJKI terus mendorong para pencipta dan pemilik hak terkait untuk aktif mendaftarkan karya mereka dan memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual dilindungi dan dihargai secara adil.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)
Senin, 2 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025