Validasi dan Klasifikasi dalam Penyematan Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya

Jakarta - Demi tercapainya validasi dan klasifikasi pemberian penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih akurat dan tepat waktu serta efektivitas dalam pelaksanaannya untuk menunjang pencapaian pemberian penghargaan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Validasi dan Klasifikasi Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya pada hari Selasa 8 Agustus 2023 di Gran Melia Hotel Jakarta.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pada 17 agustus 2023.

Dalam sambutannya Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Riesyana Nelwan Dhani menyampaikan bahwa dalam konteks manajemen sumber daya manusia (SDM), penghargaan pegawai merupakan salah satu indikator utama yang mampu menilai sejauh mana apresiasi seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, penghargaan pegawai merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mendukung terwujudnya tujuan instansi pemerintah yaitu untuk PNS yang bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” ucap Riesyana.

Salah satu aspek manajemen PNS  adalah unsur penghargaan, yaitu setiap PNS yang telah menunjukan kesetiaan pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat diberikan penghargaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Peraturan Pemerintah ini menjadi sebuah media dalam memberikan penghargaan atas kesetiaan pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, serta prestasi kerja para pegawai dalam melaksanakan tugas juga fungsinya,” kata Riesyana.

Berbagai upaya terus dilakukan dalam memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pegawai salah satunya dengan memberikan penghargaan Karya Dhika Madya, Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), Piagam Purna Pengayoman untuk yang pensiun, lalu penghargaan SLKS Satya Lencana Karya Satya (SLKS).

Dalam pemberian penghargaan SKLS terdapat ketentuan - ketentuan terkait masa kerja yang harus dipenuhi yaitu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa kerja. Apabila seorang pegawai yang akan diberi penghargaan terkena hukuman disiplin baik itu sedang maupun berat maka masa kerja  akan kembali direset kembali menjadi 0.

“Pada Pelaksanaan pemberian penghargaan ini telah melalui sistem digitalisasi dalam pengelolaannya. Proses verifikasi calon penerima penghargaan SLKS akan melalui 3 tahap penyaringan untuk menyaring apakah pegawai tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan. Lalu, nama yang lolos verifikasi akan diusulkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ungkap Riesyana.

Riesyana menjelaskan saat ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61/TK/2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya telah diputuskan bahwa akan diberikan penghargaan kehormatan kepada 4798 pegawai Kemenkumham yang mana nantinya penghargaan ini akan diberikan pada Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023.

Riesyana berharap dalam melakukan validasi dan klasifikasi ini dengan teliti secara cermat sehingga akan meminimalisir kesalahan guna piagam penghargaan sesuai dengan penerima yang telah ditetapkan pada Keputusan Presiden tersebut. 

“Dengan penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan sikap keteladanan, semangat juang dan motivasi bagi para pegawai untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif kepada Kemenkumham khususnya meningkatkan Darma Bakti kepada bangsa dan negara di Republik Indonesia,” pungkas Riesyana. (Iwm/Ver)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya