Upayakan Penyelesaian Piutang Paten, DJKI Kaji Melalui Penghapusan Piutang

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini terus berjuang semaksimal mungkin menyelesaikan piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi hingga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Kali ini, dengan semangat yang sama, DJKI kembali menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan kajian penghapusan piutang biaya tahunan paten pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di InterContinental Hotel, Pondok Indah Jakarta.

Menurut data laporan piutang DJKI, ditemukan bahwa terdapat piutang yang belum terselesaikan yang jumlahnya kurang lebih 218 Miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Ditjen KI senantiasa berada dalam upaya penuh dalam rangka penyelesaian setiap temuan pemeriksaan baik oleh aparatur pengawas internal maupun eksternal.

“Beberapa waktu yang lalu, saya dan Direktur Paten serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat ke kantor WIPO (World Intellectual Property Organization). Di sana, BPK menyampaikan komitmennya untuk menghapuskan piutang paten, namun perlu ada kajian terhadap hal tersebut,” kata Sucipto.

Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan tersusunnya kajian dan kebijakan terkait permohonan penghapusan piutang paten DJKI, yang kemudian dilanjutkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM untuk ditujukan kepada Anggota I BPK.

‘’Kami sudah menyelenggarakan kegiatan ini beberapa kali. Mudah-mudahan dapat menghasilkan keputusan yang jelas, kajian yang benar, kebijakan yang baik, sehingga tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin komitmen DJKI ini adalah niat baik dan tujuannya bagus,” pungkas Sucipto.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin; Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, BPK, serta KPKNL.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

Selengkapnya