Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik indonesia (Kemenkumham RI) kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri di Auditorium Universitas Halu Oleo, Rabu, 26 Juli 2023.
Seperti yang diketahui bahwa Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru tetapi dibutuhkan pembaruan dikarenakan harus sesuai dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga mengatur terkait dengan alur permohonan Paten Sederhana yang dipersingkat menjadi enam bulan.
Analis Hukum Muda DJKI Andi Kurniawan menyatakan bahwa secara filosofis UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga Warga Negara Asing.
“Selain itu, perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten yang semula hanya 6 bulan menjadi 12 bulan, sehingga dapat meningkatkan jumlah invensi anak bangsa yang terlindungi patennya,” terang Andi.
Di sisi yang sama, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum, hal tersebut disampaikan oleh Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi.
“Perubahan UU Desain Industri didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya untuk menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual (KI),” ujar Tommy.
Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa pokok perubahan dalam UU Desain Industri, salah satunya definisi mengenai Desain Industri.
Dalam UU No. 31 Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sedangkan definisi Desain Industri dalam RUU adalah tampilan luar dari sebuah produk, baik secara keseluruhan maupun sebagian, yang mempunyai kesan estetik dengan fitur 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi.
“Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Desain Industri sebagai objek jaminan fidusia mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkas Tommy.
Selain sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran maupun pelindungan KI yang dimilikinya. (SAS/DAW)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025