Di tepian Danau Toba, di Kecamatan Muara, denting kayu alat tenun gedog masih terdengar bersahutan dari rumah-rumah sederhana. Di sanalah Ulos Sibolang dirajut, helai demi helai, oleh tangan-tangan terampil yang mewarisi pengetahuan dari generasi sebelumnya. Bagi masyarakat Batak, ulos ini bukan sekadar kain adat, melainkan simbol penghormatan dan martabat yang hidup dalam setiap peristiwa penting kehidupan.
Secara historis, Ulos Sibolang atau sibulang diberikan kepada sosok yang berjasa dan berani, seperti ulubalang yang menjaga ketenteraman kampung. Motifnya yang abstrak dengan bentuk runcing menyerupai pagar mencerminkan keteguhan dan perlindungan. Di balik coraknya tersimpan nilai filosofis tentang keberanian, penghargaan, dan ikatan sosial yang kuat di tengah masyarakat.
Proses pembuatannya tidak sederhana. Para penenun memulai dari pewarnaan benang, membentuk motif dengan teknik gatip, melakukan proses unggas untuk warna dasar, menyusun benang dengan presisi, lalu menenunnya menggunakan alat tradisional hingga diberi sentuhan akhir berupa sirat. Setiap tahapan adalah pengetahuan tradisional bernilai tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dan dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Tradisi ini juga menjadi nadi ekonomi keluarga di Muara dan wilayah sekitar Danau Toba. Dari hasil menenun, kebutuhan rumah tangga dipenuhi, anak-anak disekolahkan, dan roda ekonomi desa terus berputar. Kini, Ulos Sibolang tak hanya hadir dalam upacara adat suka dan duka cita, tetapi juga berkembang menjadi produk fesyen seperti kemeja, gaun, tas, hingga sepatu. Kreativitas tersebut membuka akses pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Namun, di tengah geliat ekonomi kreatif, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut tidak menghilangkan makna budaya maupun hak komunitas penenun. Di sinilah negara hadir melalui pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ulos Sibolang kini resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum, memberikan pengakuan atas kepemilikan kolektif masyarakat terhadap warisan budaya ini.
Proses pencatatan tersebut tidak terlepas dari pendampingan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Utara yang aktif mengidentifikasi potensi, membantu penyusunan dokumen deskripsi budaya, hingga memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan substantif. Pendampingan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga warisan budaya daerah melalui mekanisme pelindungan kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar saat diwawancara melalui daring pada Minggu, 1 Maret 2026 menegaskan, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional membawa dampak langsung bagi masyarakat.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal memastikan bahwa nilai ekonomi dari pemanfaatan budaya tidak terlepas dari masyarakat adat. Ini adalah kebijakan untuk menjaga keadilan sekaligus keberlanjutan,” ujarnya.
Senada dengan itu, dalam kesempatan yg terpisah Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Sulawesi Selatan, Berkat Elhan, menekankan pentingnya peran kantor wilayah dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pelindungan budaya.
“Pendampingan oleh kantor wilayah menjadi kunci agar komunitas memahami pentingnya pencatatan dan mampu menyiapkan dokumen secara tepat. Pelindungan KIK bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang memastikan warisan budaya tetap terlindungi dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakatnya,” ucap Berkat.
Kini, Ulos Sibolang tidak hanya dirajut sebagai kain adat, tetapi juga sebagai identitas dan aset daerah yang terlindungi. Dari bunyi gedog di Muara hingga pencatatan resmi di DJKI, kisahnya menunjukkan bahwa ketika budaya dijaga, ekonomi pun ikut tumbuh. Melestarikan tradisi berarti merawat masa depan agar setiap helai benang yang ditenun hari ini tetap memberi makna dan kesejahteraan bagi generasi mendatang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan American Chamber of Commerce (AmCham). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelindungan KI yang efektif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kamis, 16 April 2026
Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.
Rabu, 15 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.
Rabu, 15 April 2026