Menatap Masa Depan Hak Cipta, DJKI Soroti Batasan Karya Dunia Digital

Jakarta – Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.

Dalam kesempatan tersebut, Agung berpendapat bahwa regulasi yang ada perlu terus diperkuat agar mampu memayungi para pencipta dari dampak perkembangan teknologi sekaligus berbagai praktik penyalahgunaan hak di ruang siber.

“Satu hal yang perlu dipahami adalah Undang-Undang (UU) Hak Cipta kita masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama. Oleh karena itu, sebuah karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai ciptaan,” ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa posisi AI dalam proses kreatif serupa dengan alat bantu teknis dalam menghasilkan suatu karya. Karena hak dan tanggung jawab hukum sepenuhnya tetap berada di pundak manusia, penguasaan pasar oleh konten hasil otomatisasi dikhawatirkan akan mengikis apresiasi serta nilai ekonomi dari karya orisinal para kreator.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah aktif terlibat dalam diskusi di berbagai forum internasional bersama para ahli untuk merumuskan batasan AI dalam ranah hak cipta. Melalui pertukaran pengalaman (sharing experience) antarnegara, Indonesia terus menyerap masukan penting untuk mengembangkan sistem hukum yang adaptif namun tetap moderat. Tujuannya adalah melahirkan peraturan yang melindungi namun tidak mengekang pertumbuhan kreativitas.

Di sisi lain, Agung juga menyoroti kerentanan hukum yang sering terjadi di media sosial, yaitu kebiasaan memindahkan konten dari satu platform ke platform lain tanpa izin yang sah. Hal ini kerap memicu masalah karena adanya elemen dalam konten, seperti musik latar atau filter, yang lisensinya hanya berlaku terbatas pada ekosistem platform asalnya.

“Sering kali kreator merasa memiliki kebebasan penuh atas kontennya hanya karena mereka yang membuat. Padahal, penggunaan aset milik pihak ketiga di dalamnya punya aturan main tersendiri yang harus dipatuhi agar tidak menjadi sasaran tuntutan hukum,” ucap Agung menambahkan.

Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong para pelaku kreatif untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan setiap proses penciptaan. Kebiasaan menyimpan draf asli, file mentah, hingga catatan waktu pembuatan karya menjadi modal penting sebagai bukti kuat jika suatu saat orisinalitas karya tersebut dipersoalkan di pengadilan.

Guna meminimalisir risiko tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI senantiasa berupaya meningkatkan kesadaran para kreator maupun calon kreator melalui konten edukasi yang disebarkan secara masif di media sosial resmi. Di saat yang sama, penyempurnaan regulasi terus dilakukan agar UU Hak Cipta tetap relevan dengan pesatnya kemajuan teknologi.

“Kami ingin membangun budaya yang sehat untuk perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia. Kesadaran ini dapat dimulai dari diri sendiri, sesederhana meminta izin saat perlu menggunakan karya orang lain, serta menggunakan platform berbayar untuk menikmati film maupun musik sebagai bentuk penghargaan terhadap penciptanya,” tutur Agung.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Riset Lewat Workshop Indonesia-Denmark

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.

Rabu, 15 April 2026

Desain Jersey: Antara Tren Visual dan Risiko Peniruan

Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga. 

Rabu, 15 April 2026

DJKI Verifikasi Permohonan Penutupan 25 Situs dari PT Kompas Media Nusantara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.

Rabu, 15 April 2026

Selengkapnya