Ulos Sibolang, Identitas dan Aset Daerah

Di tepian Danau Toba, di Kecamatan Muara, denting kayu alat tenun gedog masih terdengar bersahutan dari rumah-rumah sederhana. Di sanalah Ulos Sibolang dirajut, helai demi helai, oleh tangan-tangan terampil yang mewarisi pengetahuan dari generasi sebelumnya. Bagi masyarakat Batak, ulos ini bukan sekadar kain adat, melainkan simbol penghormatan dan martabat yang hidup dalam setiap peristiwa penting kehidupan.

Secara historis, Ulos Sibolang atau sibulang diberikan kepada sosok yang berjasa dan berani, seperti ulubalang yang menjaga ketenteraman kampung. Motifnya yang abstrak dengan bentuk runcing menyerupai pagar mencerminkan keteguhan dan perlindungan. Di balik coraknya tersimpan nilai filosofis tentang keberanian, penghargaan, dan ikatan sosial yang kuat di tengah masyarakat.

Proses pembuatannya tidak sederhana. Para penenun memulai dari pewarnaan benang, membentuk motif dengan teknik gatip, melakukan proses unggas untuk warna dasar, menyusun benang dengan presisi, lalu menenunnya menggunakan alat tradisional hingga diberi sentuhan akhir berupa sirat. Setiap tahapan adalah pengetahuan tradisional bernilai tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dan dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Tradisi ini juga menjadi nadi ekonomi keluarga di Muara dan wilayah sekitar Danau Toba. Dari hasil menenun, kebutuhan rumah tangga dipenuhi, anak-anak disekolahkan, dan roda ekonomi desa terus berputar. Kini, Ulos Sibolang tak hanya hadir dalam upacara adat suka dan duka cita, tetapi juga berkembang menjadi produk fesyen seperti kemeja, gaun, tas, hingga sepatu. Kreativitas tersebut membuka akses pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Namun, di tengah geliat ekonomi kreatif, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut tidak menghilangkan makna budaya maupun hak komunitas penenun. Di sinilah negara hadir melalui pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ulos Sibolang kini resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum, memberikan pengakuan atas kepemilikan kolektif masyarakat terhadap warisan budaya ini.

Proses pencatatan tersebut tidak terlepas dari pendampingan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Utara yang aktif mengidentifikasi potensi, membantu penyusunan dokumen deskripsi budaya, hingga memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan substantif. Pendampingan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga warisan budaya daerah melalui mekanisme pelindungan kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar saat diwawancara melalui daring pada Minggu, 1 Maret 2026 menegaskan, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional membawa dampak langsung bagi masyarakat.

“Pelindungan kekayaan intelektual komunal memastikan bahwa nilai ekonomi dari pemanfaatan budaya tidak terlepas dari masyarakat adat. Ini adalah kebijakan untuk menjaga keadilan sekaligus keberlanjutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, dalam kesempatan yg terpisah Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Sulawesi Selatan, Berkat Elhan, menekankan pentingnya peran kantor wilayah dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pelindungan budaya.

“Pendampingan oleh kantor wilayah menjadi kunci agar komunitas memahami pentingnya pencatatan dan mampu menyiapkan dokumen secara tepat. Pelindungan KIK bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang memastikan warisan budaya tetap terlindungi dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakatnya,” ucap Berkat.

Kini, Ulos Sibolang tidak hanya dirajut sebagai kain adat, tetapi juga sebagai identitas dan aset daerah yang terlindungi. Dari bunyi gedog di Muara hingga pencatatan resmi di DJKI, kisahnya menunjukkan bahwa ketika budaya dijaga, ekonomi pun ikut tumbuh. Melestarikan tradisi berarti merawat masa depan agar setiap helai benang yang ditenun hari ini tetap memberi makna dan kesejahteraan bagi generasi mendatang.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya