Jejak Harapan di Tandan Pisang Nias

Hujan semalam masih menyisakan jejak di tanah kebun ketika para petani mulai memanen Pisang Kepok di sebuah desa di Nias. Dengan hati-hati mereka menahan tandan yang berat agar tidak membentur tanah. Satu tandan dapat menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan dapur selama beberapa hari. Bagi masyarakat di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pisang bukan sekadar tanaman, melainkan bagian dari denyut ekonomi rumah tangga.

Sejak lama, Pisang Kepok tumbuh di pekarangan dan kebun campuran milik warga. Anak-anak menyaksikan orang tuanya merawat pohon pisang sebagaimana merawat sumber kehidupan lainnya. Bibit dipilih dari indukan terbaik, jarak tanam diperhitungkan, dan waktu panen ditentukan berdasarkan pengalaman. Pengetahuan tersebut tidak tertulis, tetapi diwariskan dari generasi ke generasi.

Hasil panen kemudian bergerak dari desa ke pasar. Sebagian dijual segar di wilayah Nias, sebagian lainnya dikirim ke Sibolga, Medan, dan Padang melalui para penampung. Bahkan, buah Pisang Kepok Nias telah menembus pasar Malaysia. Di sisi lain, pelaku usaha rumahan mengolahnya menjadi keripik pisang yang kini dikenal sebagai oleh-oleh khas Nias. Rantai distribusi ini membentuk ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak keluarga, dari petani hingga pedagang dan pelaku usaha kecil.

Di balik perputaran ekonomi tersebut, muncul kesadaran bahwa nama besar Pisang Kepok Nias perlu dijaga. Tanah Nias yang subur, iklim tropis yang khas, serta keterampilan bertani yang diwariskan lintas generasi membentuk cita rasa dan tekstur yang berbeda dari daerah lain. Kekhasan tersebut menjadikan Pisang Kepok Nias sebagai produk unggulan daerah sekaligus bagian dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai strategis.

Pelindungan terhadap identitas itu kemudian diwujudkan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Instrumen hukum ini menjamin bahwa kualitas, karakteristik, reputasi, dan nilai ekonomi Pisang Kepok Nias tetap melekat pada wilayah asalnya. Dengan demikian, nama produk tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak berhak dan keasliannya tetap terjaga.

Sebagai pemilik Indikasi Geografis, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Nias memegang peran penting dalam menjaga konsistensi mutu. MPIG menjadi garda terdepan dalam memastikan standar budidaya, panen, hingga pascapanen berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketua MPIG Pisang Kepok Nias, Yurisman Halawa, menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi petani untuk terus meningkatkan kualitas budidaya.

“Selama ini petani menanam dan menjual pisang apa adanya. Dengan adanya pelindungan Indikasi Geografis, kami merasa lebih dihargai dan memiliki jaminan bahwa produk yang kami hasilkan benar-benar diakui sebagai milik masyarakat Nias,” ujar Yurisman.

Ia menambahkan bahwa pelindungan tersebut turut meningkatkan kepercayaan pembeli dan membuka peluang pengembangan produk bernilai tambah, baik dalam bentuk buah segar maupun produk olahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan produk khas daerah melalui Indikasi Geografis menjadi kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah asal. 

“Indikasi Geografis adalah bentuk pelindungan negara terhadap kekayaan intelektual komunal. Melalui Indikasi Geografis, negara memastikan bahwa reputasi, karakteristik, kualitas, dan nilai ekonomi suatu produk tetap melekat pada wilayah dan masyarakat asalnya,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Hermansyah mengingatkan bahwa sertifikat bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab bersama.untuk menjaga reputasi dan kualitas produk secara konsisten.

“Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menjaga karakteristik, kualitas, dan pengawasan oleh semua pihak, serta sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Pelindungan KI atas Pisang Kepok Nias juga berkontribusi dalam melestarikan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pendokumentasian karakteristik produk, wilayah produksi, serta metode budidaya menjadi langkah penting agar warisan tersebut tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Melalui pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong agar produk-produk lokal Indonesia naik kelas dan memiliki daya saing yang adil. Pisang Kepok Nias menjadi contoh bahwa ketika identitas produk dilindungi dan kualitasnya dijaga secara konsisten, nilai tambah dapat tercipta, kesejahteraan petani meningkat, dan pembangunan ekonomi daerah berjalan secara berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya